instagram youtube

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

admin - Penulis Berita

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- Vonis 18 bulan yang dibacakan PN. Bulukumba terhadap terdakwa Aktivis HMI Akbar Idris atas laporan Bupati Bulukumba pada Senin (29/4) lalu, memicuh berbagai kalangan organisasi ikut serta melakukan aksi solidaritas terhadap putusan tersebut.

Diantaranya Aliansi IPMAH & KKMB Bulukumba yang berlangsung di Jl. St. Alauddin depan kampus Unismuh Makassar sore tadi, Jumat (3/5/2024).

Irham Tompo Koordinator Lapangan Aksi mengatakan aksi solidaritas ini sebagai bentuk kepedulian terhadap apa yang menimpah saudara kami Akbar Idris sesama putra daerah.

Baca Juga :  Bupati MYL Minta IBI Kolaborasi Pemkab Pangkep

“Kami menilai terjadi krisis demokrasi di Kabupaten Bulukumba seharusnya Bupati bulukumba tidak boleh anti kritik dan lebih bijaksana menyikapi persolan tersebut apalagi jelas kritikan yang dilakukan oleh Akbar sebenarnya bukan fitnah atau tendensius karena flayernya berbunyi dugaan, tidak ada menuduh, setega itukah pemimpin kami memenjarakan masyarakatnya sendiri, saya berharap kedepan tidak adalagi terjadi bentuk kriminalisasi terhadap Aktivis khusunya di bumi panrita lopi”. ujarnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Lanjut Irham Tompo aksi solidaritas ini akan terus dilakukan sampai adanya putusan pengadilan usai tim hukum Akbar mengajukan banding.

“Aliansi IPMAH dan KKMB Bulukumba tidak tinggal diam, kami akan terus mengawal saudara kami Akbar Idris.” tutupnya.

Diketahui Akbar dilapor atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf yang berujung bui.

Berita Terkait

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP
Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa
Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:53 WIB

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita