Minasanewscom, Makassar- Beberapa waktu lalu viral sebuah tangkapan layar pengiriman pesan whatsapp berupa file (apk) dengan judul Surat Undangan pernikahan digital yang membawa bencana dan berujung menguras rekening penerima pesan.
Pasalnya, isi dari apk tersebut adalah aplikasi pembobol m-banking.
Mendapatkan laporan dan info pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus viral tersebut.
Akhirnya Tim Cyber Mabes Polri menangkap pria berinisial IA, di duga pembuat surat elektronik (Surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan yang digunakan jaringannya menguras isi saldo tabungan para korban.
IA dan kelompoknya diduga menyebarkan surel aplikasi undangan pernikahan itu ke media sosial di Sulawesi Selatan.
IA adalah seorang mahasiswa berusia 20 tahun asal Sulsel.
“Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.
“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Sulsel. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” ujarnya.
Modus yang dijalankan para pelakunya dengan menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel atau aplikasi (apk) berisikan dokumen bertuliskan undangan pernikahan.
Selanjutnya, bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membukanya dengan pura-pura mengenali korban.
Apabila korban terperdaya membuka pesan itu maka otomatis data pribadinya terunduh hingga masuk ke sistem perbankan.
Dan bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, kemudian merubah nomor pin dan menguasai.
Selanjutnya, menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.
Aksi pelaku dalam kejahatan siber ini, kata Kompol Sutomo, telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel.
Sejumlah korban bahkan telah melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.
“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya,” ungkap dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar bijak bermedsos, tidak mudah tertipu dan tidak mudah terpengaruh apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.