instagram youtube

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

admin - Penulis Berita

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

ilustrasi penipuan surel undangan nikahan yang menguras isi atm korbannya

ilustrasi penipuan surel undangan nikahan yang menguras isi atm korbannya

Minasanewscom, Makassar- Beberapa waktu lalu viral sebuah tangkapan layar pengiriman pesan whatsapp berupa file (apk) dengan judul Surat Undangan pernikahan digital yang membawa bencana dan berujung menguras rekening penerima pesan.

Pasalnya, isi dari apk tersebut adalah aplikasi pembobol m-banking.

Mendapatkan laporan dan info pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus viral tersebut.

Akhirnya Tim Cyber Mabes Polri menangkap pria berinisial IA, di duga pembuat surat elektronik (Surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan yang digunakan jaringannya menguras isi saldo tabungan para korban.

IA dan kelompoknya diduga menyebarkan surel aplikasi undangan pernikahan itu ke media sosial di Sulawesi Selatan.

IA adalah seorang mahasiswa berusia 20 tahun asal Sulsel.

“Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga :  Petualang Baru di Medan Perjuangan Sesungguhnya

AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.

“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Sulsel. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” ujarnya.

Modus yang dijalankan para pelakunya dengan menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel atau aplikasi (apk) berisikan dokumen bertuliskan undangan pernikahan.

Selanjutnya, bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membukanya dengan pura-pura mengenali korban.

Apabila korban terperdaya membuka pesan itu maka otomatis data pribadinya terunduh hingga masuk ke sistem perbankan.

Dan bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, kemudian merubah nomor pin dan menguasai.

Baca Juga :  Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Selanjutnya, menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.

Aksi pelaku dalam kejahatan siber ini, kata Kompol Sutomo, telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel.

Sejumlah korban bahkan telah melaporkan kejadian penipuan tersebut dengan kerugian puluhan juta.

“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya,” ungkap dia.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar bijak bermedsos, tidak mudah tertipu dan tidak mudah terpengaruh apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.

Berita Terkait

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Berita Terkait

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Berita Terbaru

Kesehatan

Pemkab Pangkep Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Feb 2025 - 19:18 WIB

You cannot copy content of this page