Minasanews.com, Makassar – Tersangka MDS (20) melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, (10/3/2023).
“Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo,” kata penyidik.
Seolah tidak puas, MDS kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi kembali dilanjutkan sekitar pukul 15.10 WIB setelah sempat dihentikan karena hujan.
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya saat tanyai.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2).