instagram youtube

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

admin - Penulis Berita

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Minasanews.com, Makassar  – Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Jaringan aktivis mahasiswa anti korupsi Sulsel (JAMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda dan kejaksaan tinggi sulawesi selatan menyoroti pembangunan RS.Pratama  Bonerate Kepulauan Selayar yang sampai hari ini belum rampung dan diduga ada tindakan korupsi yang di lakukan oleh pemenang tender.

“ Dimana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Pasimarannu bonerate Kepulauan Selayar yang menggunakan anggaran 42 Milyar lebih bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini masih belum rampung dan masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan” Kata Erwin Mansur selaku Jendlap.

Baca Juga :  Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Terhitung masa pekerjaan 150 hari sejak 20 Juli 2022 lalu, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunannya di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu di Pulau Bonerate namun sampai hari ini belum ada progres lanjutan dari pekerjaan tersebut.

Namun ditengah proses perjalanan pekerjaan pembangunan proyek Rumah Sakit Pratama di diduga bermasalah, akibatnya Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan diduga melakukan Pemutusan Kontrak kepada rekanan pelaksana. Namun ada pencair uang muka sebesar Rp 8 Milyar lebih atau sekitar 20 %, sementara bobot pekerjaan di Lapangan hingga saat ini baru sekitar 7 %.

Baca Juga :  Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Maka dengan itu, menurut jenderal lapangan ada indikasi  tindakan melawan hukum sesuai amanah UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Dan UU NO. 19 Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuat dugaan Jenderal lapangan dalam aksinya menduga salah satu pemenang tender melakukan tindakan korupsi dan Mengakibatkan kerugian negara  sebesar 8 Milyar.

 

 

 

Berita Terkait

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru
Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri
Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:54 WIB

PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:42 WIB

Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita