instagram youtube

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

admin - Penulis Berita

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Minasanews.com, Makassar  – Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Jaringan aktivis mahasiswa anti korupsi Sulsel (JAMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda dan kejaksaan tinggi sulawesi selatan menyoroti pembangunan RS.Pratama  Bonerate Kepulauan Selayar yang sampai hari ini belum rampung dan diduga ada tindakan korupsi yang di lakukan oleh pemenang tender.

“ Dimana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Pasimarannu bonerate Kepulauan Selayar yang menggunakan anggaran 42 Milyar lebih bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini masih belum rampung dan masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan” Kata Erwin Mansur selaku Jendlap.

Baca Juga :  Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Terhitung masa pekerjaan 150 hari sejak 20 Juli 2022 lalu, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunannya di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu di Pulau Bonerate namun sampai hari ini belum ada progres lanjutan dari pekerjaan tersebut.

Namun ditengah proses perjalanan pekerjaan pembangunan proyek Rumah Sakit Pratama di diduga bermasalah, akibatnya Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan diduga melakukan Pemutusan Kontrak kepada rekanan pelaksana. Namun ada pencair uang muka sebesar Rp 8 Milyar lebih atau sekitar 20 %, sementara bobot pekerjaan di Lapangan hingga saat ini baru sekitar 7 %.

Baca Juga :  Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Maka dengan itu, menurut jenderal lapangan ada indikasi  tindakan melawan hukum sesuai amanah UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Dan UU NO. 19 Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuat dugaan Jenderal lapangan dalam aksinya menduga salah satu pemenang tender melakukan tindakan korupsi dan Mengakibatkan kerugian negara  sebesar 8 Milyar.

 

 

 

Berita Terkait

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU
Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru
Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Selasa, 17 September 2024 - 22:54 WIB

Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita