instagram youtube

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

admin - Penulis Berita

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Minasanews.com, Makassar  – Korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Jaringan aktivis mahasiswa anti korupsi Sulsel (JAMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda dan kejaksaan tinggi sulawesi selatan menyoroti pembangunan RS.Pratama  Bonerate Kepulauan Selayar yang sampai hari ini belum rampung dan diduga ada tindakan korupsi yang di lakukan oleh pemenang tender.

“ Dimana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Pasimarannu bonerate Kepulauan Selayar yang menggunakan anggaran 42 Milyar lebih bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini masih belum rampung dan masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan” Kata Erwin Mansur selaku Jendlap.

Baca Juga :  Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

Terhitung masa pekerjaan 150 hari sejak 20 Juli 2022 lalu, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunannya di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu di Pulau Bonerate namun sampai hari ini belum ada progres lanjutan dari pekerjaan tersebut.

Namun ditengah proses perjalanan pekerjaan pembangunan proyek Rumah Sakit Pratama di diduga bermasalah, akibatnya Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan diduga melakukan Pemutusan Kontrak kepada rekanan pelaksana. Namun ada pencair uang muka sebesar Rp 8 Milyar lebih atau sekitar 20 %, sementara bobot pekerjaan di Lapangan hingga saat ini baru sekitar 7 %.

Baca Juga :  Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Maka dengan itu, menurut jenderal lapangan ada indikasi  tindakan melawan hukum sesuai amanah UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Dan UU NO. 19 Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuat dugaan Jenderal lapangan dalam aksinya menduga salah satu pemenang tender melakukan tindakan korupsi dan Mengakibatkan kerugian negara  sebesar 8 Milyar.

 

 

 

Berita Terkait

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar
Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Berita Terkait

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 13 Jan 2025 - 07:41 WIB

Daerah

Suardi Tanggapi Dua Edaran Menteri

Senin, 13 Jan 2025 - 07:36 WIB

You cannot copy content of this page