instagram youtube

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin didua tempat berbeda. Terduga penjual.miras Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep, jajaran Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Anggota Satgas Ops Pekat Lipu 2025 yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H(55), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Baca Juga :  Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol miras merk Bintang. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilanjutkan di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Petugas gabungan dari Resmob Polres Pangkep dan Unit Reskrim Polsek Mandalle berhasil mengamankan seorang pria berinisial T(65), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar Kasi Humas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.( Udi)

Berita Terkait

Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice
Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:53 WIB

Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Berita Terbaru

Nasional

Wawali Makassar Hadiri Urban Climate Forum 2026 di Jakarta

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:54 WIB

Metro

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:02 WIB

Dilarang Curi berita