Minasanews.Com.Pangkep–.Kasus dugaan mark up pengadaan alat peraga edukatif( APE) terus bergulir ditangan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi( Tipidkor) Reskrim Polres Pangkep. Nilai alokasi anggaran pengadaan APE ini sebesar Rp 947 Juta yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus( DAK) 2023.
Pihak rekanan pengadaan APE disejumlah sekolah TK di Pangkep dari CV Kallolo Utama Karya sudah tiga kali menjalani proses pemeriksaan. Bahkan jika tidak ada aral melintang. Penyidik Tipidkor mengagendakan akan memeriksa Kadis Pendidikan dan beberapa pejabat disdikbud lainnya.
Kanit Tipidkor Reksrim Polres Pangkep Aipda Rustam yang dihubungj, Sabtu(18/5/2024)membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap rekanan pengadaan APE.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terkait alat peraga
Kita tetap profesional melakukan pemeriksaan.
Sudah kita panggil pihak rekanan juga terkait ini.
Kedepannya juga kita akan panggil pihak dinas terkait.
Tadi kita sudah panggil kembali rekanan, ini sudah yang ketiga kalinya,” kata Rustam.
Sebelumnya Pihak Rekanan CV Kallolo Utama Karya, Arsam menjelaskan ke media ini jika awal pemberitaan yang sudah beredar luas banyak yang perlu diluruskan dan Arsam menyayangkan karena dirinya sebagai pihak rekanan tidak dikonfirmasi diawal pemberitaan.
Arsam saat itu lebih jauh menjelaskan jika awalnya penawaran melalui surat pesanan perusahaan miliknya didaftar melalui e-katalog dan pihak Disdik bertindak sebagai pembeli barang yang kami tawarkan. Dia mencontohkan kalau proses penawaran kepada pihak pembeli hampir mirip seperti proses jual beli di shopee dan sistem belanja lainnya.
Rekanan ini juga tak menampik bahwa perusahaanya bergerak dibidang konveksi. “Tetapi itu hanya salah satu. Sebab perusahaan saya juga mengelola sektor usaha lain seperti pengadaan barang dan beberapa sektor lainnya,” ungkap Arsam
Direktur CV Kallolo Utama Karya ini juga membantah kalau barang.yang ditawarkan tidak sesuai spesifikasi. “Semua produk barang yang kami tawarkan sudah sesuai spesifikasi dan ketika pengadaan dikerjakan sudah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan. Bahkan telah dilakukan monitoring dan evaluasi dari tim pendamping tersebut,” bebernya.
Ditambahkan oleh Arsam bahwa pengadaan ini bukan dilaksanakan dalam bentuk paket, tidak melalui proses lelang dan juga tidak ada proses tender.
Hanya saja Arsam tidak bisa memberikan jawaban saat dimintai keterangan. Apakah semua pengadaan barang ini sudah berlisensi SNI. “Untuk soal ini silahkan konfirmasi saja ke Penyidik Tipidkor karena permasalahan ini sudah ditangani pihak Tipidkor Polres Pangkep,” pungkasnya.( Udi)