Minasanews.Com.Barru— Upaya hukum yang ditempuh M. Zainuddin alias Jay(37) terdakwa kasus sabu 30 kg yang tak terima dihukum seumur hidup oleh Putusan Pengadilan Negeri Barru hingga kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
Kini putusan banding PT sudah turun dan tetap menguatkan hasil putusan PN Barru dengan hukuman seumur hidup. Meski sudah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi, namun JPU juga tidak tidak terima dengan putusan seumur hidup dari PN dan PT sehingga pihak Jaksa menempuh upaya kasasi.
Humas Pengadilan Negeri Barru, Dianza Diastani,M,SH yang dikonfirmasi, Rabu(22/1/2025) membenarkan adanya hasil banding terdakwa kasus sabu 30 kg, Zainuddin alias Jay.
“Dari hasil banding yang diajukan Jay ternyata PT memperkuat putusan PN Barru dengan hukuman seumur hidup. Selain ada putusan banding PT yang turun. Pihak Jaksa juga mengajukan kasasi atas proses hukum ini,” ujar Dianza.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman mati, namun pihak Majelis Hakim PN Barru memvonis terdakwa dengan putusan hukuman seumur hidup. Namun nasib Zainuddin lolos dari hukuman maut, masih menunggu hasil upaya hukum Jaksa yang saat ini menempuh jalur kasasi.( Udi)