instagram youtube

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, terpaksa melanjutkan puasa ramadan dibalik terali besi, setelah ditetapkan pihak Kejati Sulsel sebagai salah seorang dari lima tersangka kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 milyar, Selasa(9/3/2026).

Penetapan eks Pj Gubernur Sulsel oleh Penyidik Kejati Sulsel bersama empat tersangka lainnya berdasarkan hasil proses pengembangan penyelidikan hingga memasuki tahap penyidikan yang kemudian dilakukan penahanan.

Kini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. la ditahan bersama empat tersangka lainnya, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Baca Juga :  Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers, menyatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Awal mula kasus ini terungkap dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp 60 miliar. Tetapi dari proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 milyar

Baca Juga :  Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

“Selain dari lima orang yang ditahan, Penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA dan merangkap PPK. Hanya saja yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Kajati Sulsel

Sebelumnya pihak Tim penyidik juga telah memeriksa eks Pj Gubernur selama kurang lebih 10 jam serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, BKAD, dan kantor pihak rekanan. “Hasil dari upaya penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta bukti transaksi keuangan. Selain itu juga telah diperiksa lebih dari 80 orang saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Berita Terkait

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:08 WIB

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita