instagram youtube

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, terpaksa melanjutkan puasa ramadan dibalik terali besi, setelah ditetapkan pihak Kejati Sulsel sebagai salah seorang dari lima tersangka kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 milyar, Selasa(9/3/2026).

Penetapan eks Pj Gubernur Sulsel oleh Penyidik Kejati Sulsel bersama empat tersangka lainnya berdasarkan hasil proses pengembangan penyelidikan hingga memasuki tahap penyidikan yang kemudian dilakukan penahanan.

Kini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin. la ditahan bersama empat tersangka lainnya, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Baca Juga :  Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers, menyatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Awal mula kasus ini terungkap dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp 60 miliar. Tetapi dari proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50 milyar

Baca Juga :  Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

“Selain dari lima orang yang ditahan, Penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA dan merangkap PPK. Hanya saja yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Kajati Sulsel

Sebelumnya pihak Tim penyidik juga telah memeriksa eks Pj Gubernur selama kurang lebih 10 jam serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun, BKAD, dan kantor pihak rekanan. “Hasil dari upaya penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta bukti transaksi keuangan. Selain itu juga telah diperiksa lebih dari 80 orang saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Rabu, 10 September 2025 - 16:21 WIB

Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita