instagram youtube

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

admin - Penulis Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana  korupsi pembebasan lahan persampahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada 2012, 2013 dan 2014 status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, peningkatan status kasus tersebut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pembebasan lahan persampahan yang telah menelan anggaran senilai Rp70 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

“Salah satu tujuan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.

Alamsyah menjelaskan peningkatan status kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea setelah diperoleh perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Di mana penganggaran pembebasan lahan sampah tersebut dilakukan secara bertahap di era IAS, namun belakangan diduga bermasalah.

Pada 2012, luas lahan yang dibebaskan seluas
5.833 meter persegi dengan nilai Rp3.499.000.000 (Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp. 3.520.250.000).

Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi dengan nilai sebesar Rp39.111.600.000 (DPA Rp37.436.743.850).

Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).

Kemudian diterbitkanSurat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 08 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.

Baca Juga :  Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan, terdapat indikasi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata Alamsyah.

Itu terlihat mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, identifikasi dan invetarisasi atas pengusaan tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 sebagai dasar pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada masa itu.

“Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk
memperoleh bukti-bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya

 

 

 

 

Berita Terkait

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk
Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Berita Terkait

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:59 WIB

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:33 WIB

Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita