instagram youtube

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

admin - Penulis Berita

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:59 WIB

Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya.

Rekonstruksi pembunuhan bocah di Makassar untuk dijual organnya.

Minasanews.com, Makassar –  Aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan bocah dibawah umur bernama Muhammad Fadli Sadewa (11thn) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hal ini terkuak pada saat rekonstruksi. Pelaku AF (18) menggunakan uang korban untuk membeli rokok perbatang.

Rekonstruksi dilaksanakan di Marko Brimob Polda Sulsel di Makassar, Selasa (17/1/2023). Dalam rekonstruksi itu hanya AF yang dihadirkan, lantaran pelaku atas nama AR (17) tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.

AF memperagakan kejadian dirinya menghabisi nyawa korban bermasa pelaku AR. Dia bersama AR terlihat mencekik dan menutup hidung hingga kehabisan nafas sampai terjatuh ke lantai.

Sementara AR ingin memastikan korban sudah tidak bernyawa lanjut membanting kepala korban ke lantai berkali-kali. Korban akhirnya terkapar setelah mendapatkan siksaan itu.

Baca Juga :  Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Selanjutnya AF yang melihat kondisi korban sudah tak berdaya lalu mengambil uang senilai Rp 5 ribu di saku celana pelaku. Uang itu kemudian dipakai AF untuk membeli rokok.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Fadli Sadewa memperagakan 35 adegan. Adegan tersebut di ulang pada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dalam rekonstruksi itu ada 35 adegan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir kepada wartawan usai rekonstruksi, Selasa (17/1).

Jufri juga menjelaskan alasan pelaku AR ditukar dengan pemeran pengganti. Dia menyebut AR masih di bawah umur sehingga tidak bisa memperagakan langsung adegan tersebut.

“Jadi tadi pelaku AR tidak dihadirkan karena dia anak, dia dilindungi sehingga tadi dia pakai pemeran pengganti,” ujar Jufri.

Baca Juga :  Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Sementara itu untuk pelaku AF tetap dihadirkan dalam rekonstruksi. Sebab, pelaku yang awalnya dikira berusia 14 tahun itu terungkap telah berusia 18 tahun.

“Tapi pelaku AF dihadirkan karena dia sudah dewasa,” tambahnya.

Kedua pelaku ini AR dan AF awalnya menculik Muhammad Fadli Sadewa di depan minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban pun dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan korban dapat membantu untuk membersihkan rumah, yang nantinya akan diberi upah Rp 50 ribu.

Dari rumah AF, kedua pelaku dan korban menuju ke rumah AR di Jalan Batua Raya 14. Namun korban tak menyangka bahwa ia ke sana untuk dibunuh.

Editor : Khalil Gibran

Berita Terkait

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Rabu, 24 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita