instagram youtube

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang lanjutan kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji Plus dengan terdakwa Hj Haeriah Owner PT Al Hijrah Nurul Jannah kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Senin(13/1/2025).

Dalam sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan, empat diantaranya jamaah haji dari travel tersebut. Sedangkan satu saksi lainnya yakni suami terdakwa.

Saksi pertama Hantrike sempat sebut masa Arbain tidak sesuai perjanjian awal. Saat itu ada jamaah lain yang komplain. Di hotel Transit jamaah dikuncikan jalan keluar karena dilarang keluar hotel dengan alasan hanya pakai visa Ziarah bukan visa Mujamalah.

Hantrike ketahui pakai visa ziarah yang bermasalah setelah diinformasikan aparat Kepolisian setempat.

“Pada saat di Arafah kami dijanjikan Maktab. Ternyata kita jalan kaki dengan jarak yang sangat jauh. Padahal sebelumnya pihak Travel janjikan dari hotel langsung naik bus,” ucap Hantrike

Baca Juga :  Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Saksi ini juga membeberkan jika pendamping di Arafah lebih banyak hilang. Begitu pula dengan pihak travel. Saksi ini sempat pakai ID Card atas nama St Subaidah bukan nama Hantrike. “Jadi kami pakai ID Card palsu, meski sempat protes karena memakai nama orang lain,” ungkapnya.

Saksi ini juga mengaku alami dehidrasi karena berjalan jauh. “Ketika itu saya minta ke Udstaz Daeng naik di Ambulance. Tetapi ditolak dengan alasan anda itu visa Ziarah. Untung saat itu saya ditolong Jamaah asal Turki,” jelas saksi tersebut.

Dari keterangan Hantrike mengaku menderita kerugian Rp 100 juta. Meski bayar ONH Rp 200 juta dan ada jamaah lain bayar Rp 195 juta dan ada juga dibawahnya.

Dalam persidangan ini Hantrike mengaku hanya keberatan karena dikejar-dikejar Polisi. “Padahal saya ini muallaf dan istri Polisi. Kenapa pada saat mau melaksanakan ibadah justru dikejar-kejar begini. Selebihnya kami bersyukur karena sudah menunaikan ibadah haji,” bebernya.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Sementara saksi kedua mengungkapkan membayar biaya haji plus dengan janji 8 hari nginap di Madina ternyata hanya 5 hari, begitu pula janji Travel 15 hari di Mekkah. Tetapi diinapkan 7 hari dan di hotel transit selama dua pekan.

Dia juga membeberkan mentrasfer pembayaran ke rekening Al Hijrah sebesar Rp 195 juta dari nilai sebenarnya sebanyak Rp 200 juta. “Tetapi kami diberikan diskon karena kenal dengan suami terdakwa sehingga hanya membayar Rp 195 juta,” ujar Saksi ini.

Saksi kedua ini juga menyatakan sempat diberikan nasi basi. “Akhirnya saya muntah-muntah. Bahkan kalau mau minum juga tidak difasilitasi sehingga hanya memperoleh minum dengan air dari kran,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi
Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru
Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Berita Terkait

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Senin, 28 Juli 2025 - 07:32 WIB

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita