instagram youtube

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Minasanews.Com.Barru— Sidang lanjutan kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji Plus dengan terdakwa Hj Haeriah Owner PT Al Hijrah Nurul Jannah kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Senin(13/1/2025).

Dalam sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan, empat diantaranya jamaah haji dari travel tersebut. Sedangkan satu saksi lainnya yakni suami terdakwa.

Saksi pertama Hantrike sempat sebut masa Arbain tidak sesuai perjanjian awal. Saat itu ada jamaah lain yang komplain. Di hotel Transit jamaah dikuncikan jalan keluar karena dilarang keluar hotel dengan alasan hanya pakai visa Ziarah bukan visa Mujamalah.

Hantrike ketahui pakai visa ziarah yang bermasalah setelah diinformasikan aparat Kepolisian setempat.

“Pada saat di Arafah kami dijanjikan Maktab. Ternyata kita jalan kaki dengan jarak yang sangat jauh. Padahal sebelumnya pihak Travel janjikan dari hotel langsung naik bus,” ucap Hantrike

Baca Juga :  Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Saksi ini juga membeberkan jika pendamping di Arafah lebih banyak hilang. Begitu pula dengan pihak travel. Saksi ini sempat pakai ID Card atas nama St Subaidah bukan nama Hantrike. “Jadi kami pakai ID Card palsu, meski sempat protes karena memakai nama orang lain,” ungkapnya.

Saksi ini juga mengaku alami dehidrasi karena berjalan jauh. “Ketika itu saya minta ke Udstaz Daeng naik di Ambulance. Tetapi ditolak dengan alasan anda itu visa Ziarah. Untung saat itu saya ditolong Jamaah asal Turki,” jelas saksi tersebut.

Dari keterangan Hantrike mengaku menderita kerugian Rp 100 juta. Meski bayar ONH Rp 200 juta dan ada jamaah lain bayar Rp 195 juta dan ada juga dibawahnya.

Dalam persidangan ini Hantrike mengaku hanya keberatan karena dikejar-dikejar Polisi. “Padahal saya ini muallaf dan istri Polisi. Kenapa pada saat mau melaksanakan ibadah justru dikejar-kejar begini. Selebihnya kami bersyukur karena sudah menunaikan ibadah haji,” bebernya.

Baca Juga :  Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Sementara saksi kedua mengungkapkan membayar biaya haji plus dengan janji 8 hari nginap di Madina ternyata hanya 5 hari, begitu pula janji Travel 15 hari di Mekkah. Tetapi diinapkan 7 hari dan di hotel transit selama dua pekan.

Dia juga membeberkan mentrasfer pembayaran ke rekening Al Hijrah sebesar Rp 195 juta dari nilai sebenarnya sebanyak Rp 200 juta. “Tetapi kami diberikan diskon karena kenal dengan suami terdakwa sehingga hanya membayar Rp 195 juta,” ujar Saksi ini.

Saksi kedua ini juga menyatakan sempat diberikan nasi basi. “Akhirnya saya muntah-muntah. Bahkan kalau mau minum juga tidak difasilitasi sehingga hanya memperoleh minum dengan air dari kran,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita