Minasanews.Com.Pangkep— Sejak ditetapkan menjadi.tersangka dugaan kasus korupsi dana kelurahan. JYD mantan salah seorang Lurah di kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep ini belum pernah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.
Sikap mangkir tersangka ini membuat Pidsus Kejari Pangkep menerbitkan pengumuman sebagai upaya untuk menghadirkan pihak tersangka.
JYD yang beralamat salah satu kompleks Perumahan di kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro. Hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaat sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik Pidsus Kejari Pangkep malah sudah pernah mengumumkan melalui media cetak dan medsos agar pihak tersangka datang memberikan keterangan.
Dalam pengumuman itu tersangka dugaan korupsi dana kelurahan diminta datang memenuhi undangan untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Pidana Khusus.
Pengumuman ini diterbitkan pihak Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Print-127/P.4.27/Fd.1/03/2022 tertanggal 25 Maret 2022 dan penetapan tersangka juga dari Kejari Pangkep selaku Penyidik dengan nomor Print- 535/P.4.27/Fd/11/2022 tertanggal 29 November 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kelurahan pada kelurahan Paddoang-doangan tahun anggaran 2020-2021.
Tersangka ini diminta datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidsus dengan menemui ketiga penyidik yakni Riswana, SH, Frengky Andri Putra, SH dan Fakhriyanti, SH.
Pengumuman panggilan pemeriksaan kepada tersangka JYD ini diakui Humas Kejari Pangkep, Trismanto saat dihubungi Jum’at(27/1).
Menurut Kasintel Kejari Pangkep ini. “Sejak ditetapkan tersangka sesuai surat perintah Kejari. Penetapan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. JYD ini sama sekali belum pernah diperiksa dengan status sebagai tersangka,” ujar Trismanto.
Trismanto juga menyatakan hingga kini status tersangka dugaan kasus korupsi pengeloaan dana kelurahan ini belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang( DPO.
“Jadi statusnya masih tersangka dan belum ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.( Udi)