instagram youtube

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Sejak ditetapkan menjadi.tersangka dugaan kasus korupsi dana kelurahan. JYD mantan salah seorang Lurah di kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep ini belum pernah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.

Sikap mangkir tersangka ini membuat Pidsus Kejari Pangkep menerbitkan pengumuman sebagai upaya untuk menghadirkan pihak tersangka.

JYD yang beralamat salah satu kompleks Perumahan di kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro. Hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaat sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik Pidsus Kejari Pangkep malah sudah pernah mengumumkan melalui media cetak dan medsos agar pihak tersangka datang memberikan keterangan.

Baca Juga :  Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Dalam pengumuman itu tersangka dugaan korupsi dana kelurahan diminta datang memenuhi undangan untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Pidana Khusus.

Pengumuman ini diterbitkan pihak Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Print-127/P.4.27/Fd.1/03/2022 tertanggal 25 Maret 2022 dan penetapan tersangka juga dari Kejari Pangkep selaku Penyidik dengan nomor Print- 535/P.4.27/Fd/11/2022 tertanggal 29 November 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kelurahan pada kelurahan Paddoang-doangan tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka ini diminta datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidsus dengan menemui ketiga penyidik yakni Riswana, SH, Frengky Andri Putra, SH dan Fakhriyanti, SH.

Baca Juga :  Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Pengumuman panggilan pemeriksaan kepada tersangka JYD ini diakui Humas Kejari Pangkep, Trismanto saat dihubungi Jum’at(27/1).

Menurut Kasintel Kejari Pangkep ini. “Sejak ditetapkan tersangka sesuai surat perintah Kejari. Penetapan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. JYD ini sama sekali belum pernah diperiksa dengan status sebagai tersangka,” ujar Trismanto.

Trismanto juga menyatakan hingga kini status tersangka dugaan kasus korupsi pengeloaan dana kelurahan ini belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang( DPO.

“Jadi statusnya masih tersangka dan belum ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan
Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Berita Terkait

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Senin, 4 Desember 2023 - 11:41 WIB

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:57 WIB

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita