instagram youtube

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Sejak ditetapkan menjadi.tersangka dugaan kasus korupsi dana kelurahan. JYD mantan salah seorang Lurah di kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep ini belum pernah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.

Sikap mangkir tersangka ini membuat Pidsus Kejari Pangkep menerbitkan pengumuman sebagai upaya untuk menghadirkan pihak tersangka.

JYD yang beralamat salah satu kompleks Perumahan di kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro. Hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaat sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik Pidsus Kejari Pangkep malah sudah pernah mengumumkan melalui media cetak dan medsos agar pihak tersangka datang memberikan keterangan.

Baca Juga :  Dirjen GTK Desak Pusat Berikan Tunjangan Khusus Guru Pulau di Pangkep

Dalam pengumuman itu tersangka dugaan korupsi dana kelurahan diminta datang memenuhi undangan untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Pidana Khusus.

Pengumuman ini diterbitkan pihak Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Print-127/P.4.27/Fd.1/03/2022 tertanggal 25 Maret 2022 dan penetapan tersangka juga dari Kejari Pangkep selaku Penyidik dengan nomor Print- 535/P.4.27/Fd/11/2022 tertanggal 29 November 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kelurahan pada kelurahan Paddoang-doangan tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka ini diminta datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidsus dengan menemui ketiga penyidik yakni Riswana, SH, Frengky Andri Putra, SH dan Fakhriyanti, SH.

Baca Juga :  Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengumuman panggilan pemeriksaan kepada tersangka JYD ini diakui Humas Kejari Pangkep, Trismanto saat dihubungi Jum’at(27/1).

Menurut Kasintel Kejari Pangkep ini. “Sejak ditetapkan tersangka sesuai surat perintah Kejari. Penetapan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. JYD ini sama sekali belum pernah diperiksa dengan status sebagai tersangka,” ujar Trismanto.

Trismanto juga menyatakan hingga kini status tersangka dugaan kasus korupsi pengeloaan dana kelurahan ini belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang( DPO.

“Jadi statusnya masih tersangka dan belum ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Berita Terkait

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:14 WIB

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page