instagram youtube

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Sejak ditetapkan menjadi.tersangka dugaan kasus korupsi dana kelurahan. JYD mantan salah seorang Lurah di kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep ini belum pernah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Pangkep.

Sikap mangkir tersangka ini membuat Pidsus Kejari Pangkep menerbitkan pengumuman sebagai upaya untuk menghadirkan pihak tersangka.

JYD yang beralamat salah satu kompleks Perumahan di kelurahan Samalewa kecamatan Bungoro. Hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaat sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik Pidsus Kejari Pangkep malah sudah pernah mengumumkan melalui media cetak dan medsos agar pihak tersangka datang memberikan keterangan.

Baca Juga :  Pemkab Pangkep Gandeng BMKT Gelar Zimir dan Do'a Akhir Tahun

Dalam pengumuman itu tersangka dugaan korupsi dana kelurahan diminta datang memenuhi undangan untuk memberikan keterangan kepada Jaksa Pidana Khusus.

Pengumuman ini diterbitkan pihak Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Print-127/P.4.27/Fd.1/03/2022 tertanggal 25 Maret 2022 dan penetapan tersangka juga dari Kejari Pangkep selaku Penyidik dengan nomor Print- 535/P.4.27/Fd/11/2022 tertanggal 29 November 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kelurahan pada kelurahan Paddoang-doangan tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka ini diminta datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidsus dengan menemui ketiga penyidik yakni Riswana, SH, Frengky Andri Putra, SH dan Fakhriyanti, SH.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Pengumuman panggilan pemeriksaan kepada tersangka JYD ini diakui Humas Kejari Pangkep, Trismanto saat dihubungi Jum’at(27/1).

Menurut Kasintel Kejari Pangkep ini. “Sejak ditetapkan tersangka sesuai surat perintah Kejari. Penetapan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. JYD ini sama sekali belum pernah diperiksa dengan status sebagai tersangka,” ujar Trismanto.

Trismanto juga menyatakan hingga kini status tersangka dugaan kasus korupsi pengeloaan dana kelurahan ini belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang( DPO.

“Jadi statusnya masih tersangka dan belum ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru
SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku
Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 15:11 WIB

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Selasa, 24 September 2024 - 08:43 WIB

Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita