instagram youtube

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

admin - Penulis Berita

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Minasanews.com, Makassar – Polisi menaikkan status kekasih Mario Dandi (20), berinisial AG sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Polisi menetapkan AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.

“Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak.

Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga :  5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.

Hengki menyebut pelibatan digital forensik menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan digital forensik itu terungkap peran AG.

“Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak,” ujar dia.

Baca Juga :  Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.

Hengki menyebut belum dapat menetapkan akan ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada AG. Hengki menjelaskan ancaman pidana itu akan dikoordinasikan polisi dengan ahli pidana anak.

 

 

Berita Terkait

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Berita Terkait

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:42 WIB

Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Berita Terbaru

Daerah

Abaikan Penolakan, Group Alfamart Siap-siap Masuk Barru

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:10 WIB

Peristiwa

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:51 WIB

You cannot copy content of this page