Minasanews.Com.Pangkep— Seorang Kepala SD di kampung Minggi desa Tompobulu kecamatan Balocci kabupaten Pangkep, Minggu(4/2/2024) ditemukan tewas mengenaskan akibat usai diparangi oleh kerabatnya sendiri.

Kepala SDN No 34 Minggi Muhammad Anwar(54) meninggal dunia ditempat kejadian perkara di kampung Minggi desa Tompobulu, setelah bagian lehernya tiga kali ditebas parang oleh Ramli(62) yang juga kerabat korban sendiri.
Pelaku menebas korban gegara ditabrak motor dari arah belakang dan tersinggung dengan ucapan Muh Anwar yang dua kali menyebutkan kata-kata ‘ Teako Lesse Telaso’. “Selain sakit karena ditabrak motor. Saya sangat tersinggung dengan kata-kata korban yang meneriaki saya dengan kata-kata ‘ Teako lesse Telaso’,” ujar Ramli didepan penyidik Polres Pangkep.
Dihadapan penyidik saat diperiksa. Ramil berucap. “Pada saat itu saya mau ke sawah dan dia tabrak saya dari belakang. Lalu saya terjatuh dan rasanya sakit ditabrak. Awalnya Anwar itu saat di tempat kejadian berusaha mengendarai motornya dengan kencang karena jalan menanjak. Saya langsung kaget karena ada suara motor yang keras dan bersamaan ketika itu ia mengucapkan kata-kata ‘ Teako Lesse Telaso’. Sehingga sambil menahan sakit saya berdiri dan langsung mencabut parang yang terselip dipinggang dan seketika itu juga saya parangi leher korban bagian belakang,” terangnya.
Kepsek SD Negeri Minggi ini, kata Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Ramadhan kepada media Senin(5/2/2024) di Mapolres Pangkep. “Korban tewas ditebas parang oleh kerabatnya sendiri gegara ditabrak dan tersinggung dengan ucapan’ Pinggir-pinggirko Telaso’. Kata-kata ini dilontarkan saat korban sedang mengendarai motor dan menabrak pelaku sehingga pelaku terjatuh dan merasa sakit,” ucap Ramadhan.
Disaat itulah korban sempat mengeluarkan kata-kata ‘ Pinggir-pinggirko Telaso’ ucap Kanit 1 Reskrim Polres Pangkep ini. “Perkataan inilah yang menyebabkan tersangka naik fitam dan tersinggung sehingga langsung mengayunkan parang yang terselip dipinggangnya ke bagian leher Kepsek,” bebernya.
Usai melakukan aksi pemarangan kepada Kepala Sekolah ini. Pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah kepala desa kemudian dibawa ke Polsek Balocci dan selanjutnya diserahkan ke Reskrim Polres Pangkep.
Pihak Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Padahal antara korban dengan pelaku ini, lanjut Perwira satu balok ini. Keduanya masih ada hubungan keluarga karena Anwar sebagai korban dan Ramli sebagai pelaku masih sepupu dua kali.
Dari pengakuan Ramli dihadapan penyidik, mengungkapkan bahwa dirinya saat itu mau menuju sawah dan seketika itu dari arah belakang muncul Anwar yang bermaksud menuju ke arah rumahnya dengan mengendarai motor
Tetapi entah kenapa, Anwar mengendarai motornya dengan suara kendaraan yang sangat kencang dan langsung menabrak saya hingga saya terjatuh dan disaat bersamaan dia mengeluarkan kata-kata tidak pantas. “Dua kalika nakatai ‘ Teako Lesse Telaso’. Sakit rasanya ditabrak dan ucapannya itu menyebabkan saya sangat tersinggung hingga saya parangi lehernya sampai tiga kali,” pungkas Ramli dihadapan penyidik.( Udi)





















