instagram youtube

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin didua tempat berbeda. Terduga penjual.miras Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep, jajaran Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Anggota Satgas Ops Pekat Lipu 2025 yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H(55), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Baca Juga :  Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol miras merk Bintang. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilanjutkan di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Petugas gabungan dari Resmob Polres Pangkep dan Unit Reskrim Polsek Mandalle berhasil mengamankan seorang pria berinisial T(65), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Baca Juga :  KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar Kasi Humas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Berita Terkait

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Senin, 4 Desember 2023 - 11:41 WIB

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita