instagram youtube

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin didua tempat berbeda. Terduga penjual.miras Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep, jajaran Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Anggota Satgas Ops Pekat Lipu 2025 yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H(55), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Baca Juga :  Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol miras merk Bintang. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilanjutkan di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Petugas gabungan dari Resmob Polres Pangkep dan Unit Reskrim Polsek Mandalle berhasil mengamankan seorang pria berinisial T(65), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar Kasi Humas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.( Udi)

Berita Terkait

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Minggu, 28 April 2024 - 07:55 WIB

Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:22 WIB

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita