instagram youtube

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin didua tempat berbeda. Terduga penjual.miras Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep, jajaran Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Anggota Satgas Ops Pekat Lipu 2025 yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H(55), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol miras merk Bintang. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilanjutkan di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Petugas gabungan dari Resmob Polres Pangkep dan Unit Reskrim Polsek Mandalle berhasil mengamankan seorang pria berinisial T(65), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar Kasi Humas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.( Udi)

Berita Terkait

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita