instagram youtube

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Minasanews.Com.Barru— Rasa penasaran publik di Barru untuk mengetahui siapa pelaku yang menyebabkan nyawa Akib(27) melayang setelah mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya. Kini terjawab setelah Polres Barru yang diback up Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk seorang terduga pelaku berinitial AR(25).

Bukan hanya publik ingin tahu siapa yang tega menghabisi Akib. Tetapi warga Kompleks Perumahan Coppo Mas yang berdomisili disekitar TKP juga menyimpan rasa penasaran karena ingin mengetahui, apakah pelaku ini terlibat dalam kasus narkoba karena disebut-sebut diamankan di Rumah Singgah yang kerap menjadi titi kumpul pihak aparat yang menangani kasus obat terlarang.

Lalu apakah memang di Rumah itu hanya berdua antara tersangka AR dengan korban. Apalagi pelaku ini disebut-sebut sebagai orang diamankan karena diduga terseret perkara narkoba. Para warga disekitar TKP memperbincangkan dengan nada tanya. Apakah saat kejadian ada petugas piket yang bertugas ketika peristiwa itu terjadi. Apalagi kasus pembunuhan ini diperkirakan terjadi diwaktu siang.

Kasat Reskrim Polres Barru AKP Doris Hediana saat menggelar press release di ruang Resmob Polres Barru, Jum’at(22/12/2023) mengakui jika pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dari kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga bernama Akib.

“Pelaku itu berinitial AR(25) warga Jeneponto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari dikejar. Pelaku yang ditangkap di jalan Irian Makassar saat sedang mengendarai motor ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik reskrim,” kata Doris.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Kagumi Dua Desain Bangunan di Barru

Mantan Kapolsek Camba Maros saat press release ini didampingj Kasi Humas IPTU Iriansyah, Kaur Bin OPS Reskrim Ipda Adi Wijaya dan perwira Reskrim lainnya.

Kasat Reskrim tak menampik jika TKP merupakan tempat singgah para petugas Satnarkoba dan tempat tersebut juga biasa dipakai untuk mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam kasus obat terlarang.

“Kemudian pelaku itu merupakan terduga pelaku obat terlarang yang sedang diamankan dan seorang residivis. Sedangkan korban berada ditempat itu karena biasa membantu para petugas di Rumah Singgah tersebut,” ujar Doris.

Doris kemudian menjelaskan jika korban itu mengalami luka dengan 8 luka tusukan dibagian dada, punggung dan lutut. Pelaku dalam aksinya memakai pisau dapur. Hingga saat ini belum bisa diketahui apa motif sehingga pelaku tega membunuh korban.

“Kita sedang memeriksa pelaku sehingga belum diketahui apa motif dibalik kejadian yang menewaskan Akib. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja keras hingga berhasil mengamankan pelaku. Semua ini bisa dilakukan berkat kerjasama yang kompak dan berkat do’a kita semua,” bebernya.

Berdasarkan kronologi perkara dari kasus pembunuhan ini, terjadi Selasa 19 desember 2023 sekitar pukul 11.30 wita. di jalan Iskandar Unru. Kelurahan Coppo, kecamatan Barru.

Baca Juga :  Guru Agama Islam dan Guru Kelas Paling Banyak Dibutuhkan Pemkab Barru di Formasi PPPK

Saat itu telah terjadi penganiayaan menyebabkan kematian, setelah korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya akibat tusukan benda tajam.

“Atas kejadian ini, kami melakukan olah TKP, dibantu tim Inafis Polda Sulsel. Dari olah TKP ini kemudian diperoleh petunjuk untuk mengetahui siapa pelaku dari kasus yang diduga dilakukan seorang terduga pelaku tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan kemarin malam, pukul 01.45 wita oleh Tim Resmob Barru diback up Tim Resmob Polda Sulsel di jalan Irian Makassar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah pelaku yang membunuh korban disebuah rumah tempat ngumpul aparat dan korban dikenal dekat dengan anggota,” tambahnya.

“Hanya saja pada saat kejadian Tim Opsnal sedang istirahat dan meninggalkan lokasi dan disaat itulah pelaku dan korban terlibat perkelahian. Sebelum kejadian, Pelaku diamankan karena terkait dugaan obat terlarang,” urai Doris

Akibat dari peristiwa ini, lanjut Doris. Terduga pelaku akam dijerat Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 358 KUHP terkait pembunuhan. Untuk kasus narkoba belum diketahui karena masih dalam status diamankan.

Selain sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. “Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Barbuk ini kita akan periksa secara laboratories. Dalam kasus ini tidak ada saksi,” pungkasnya ( Udi)

Berita Terkait

Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi
Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir
Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Berita Terkait

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Senin, 27 Februari 2023 - 14:27 WIB

Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:38 WIB

Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:27 WIB

Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita