instagram youtube

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Proyek pengadaan CCTV pada 30 kelurahan di tujuh kecamatan di kabupaten Pangkep senilai Rp 4,5 Milyar diduga beraroma korupsi. Kini penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah melakukan proses penyelidikan dan sekarang sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya pihak Kejaksaan sudah mencium adanya dugaan masalah dari proyek pengadaan CCTV untuk 30 kelurahan di 7 kecamatan di kabupaten Pangkep ini. Dana proyek tersebut bersumber dari anggaran Kelurahan 2022-2023 dengan alokasi setiap kelurahan sebesar Rp 150 juta sehingga jika ditotalkan nilainya mencapai kisaran Rp 4,5 Milyar. Saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan kasus pengadaan CCTV ini terungkap saat Pihak Kejaksaan Negeri Pangkep yang dipimpin Kejari Pangkep Nurul Wahida Rifal, SH,MH menggelar press release, di kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Selasa(20/2/2024).

Dalam siaran pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H. beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan Di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Bupati MYL Resmikan RS Pratama, Warga Pulau Terluar Pangkep Miliki Rumah Sakit

Kasus ini sudah naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024.

Meski sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejari Pangkep dalam press releasenya menyatakan, adapun posisi kasus ini sebagai berikut, pada tahun 2022/2023 terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Pangkep.

“Kegiatan ini dianggarkan di dalam DIPA 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per Kelurahan,” ungkap Kejari Pangkep.

Selanjutnya Nurul Wahida Rifal menjelaskan jika pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV ini dilaksanakan melalui pemasangan CCTV pada 5 titik lokasi tertentu yang berada di masing – masing Kelurahan dengan metode pengadaan swakelola Tipe IV yang melibatkan Kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan yang ditandai dengan kontrak Swakelola antara Lurah selaku PPK dengan kelompok masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Diduga 'Mark Up' Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, kami menemukan adanya beberapa peristiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, yaitu diantaranya berupa peng-anggaran kegiatan pengadaan CCTV tidak sesuai ketentuan,” bebernya.

Lebih rinci, Kejari melanjutkan penjelasan dihadapan para wartawan bahwa masih dalam kasus ini. “Pada kerangka acuan kerja dan RAB bukan dibuat oleh PPK dan kelompok masyarakat. Namun dalam laporan seolah – olah dibuat oleh PPK dan kelompok,” ujarnya.

Kejari Kelahiran Marang Kabupaten Pangkep ini menambahkan bahwa kelompok masyarakat bukan penyelenggara kegiatan yang pelaksanaannya sama pada 30 Kelurahan tanpa adanya dasar.

“Dalam perkara ini ada keuntungan yang tidak sah yang dilakukan melalui rekayasa RAB dan Laporan Pertanggungjawaban dan keuntungaan tersebut dibagikan kepada pihak -pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini,” bebernya

Sehubungan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, lanjut Nurul Wahida Rifal. “Kami menghimbau kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar dapat kooperatif dan juga tidak menghilangkan atau merusak barang buktI sebagaimana dugaan pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di kabupaten pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023,” pungkasnya. ( Udi)

Berita Terkait

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Senin, 8 Januari 2024 - 09:39 WIB

Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Berita Terbaru