instagram youtube

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Minasanews.Com.Barru – Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah membayar. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat, karena perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media (Rabu, 10/12/2025) menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

Baca Juga :  Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Baca Juga :  Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas.( Udi)

Berita Terkait

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:36 WIB

Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:22 WIB

Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita