instagram youtube

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Minasanews.Com.Barru – Polres Barru memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut tersangka kasus penipuan online berinisial ED dilepas setelah membayar. Polres Barru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat, karena perkara ED telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E kepada awak media (Rabu, 10/12/2025) menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

Baca Juga :  Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Iptu Sulpakar.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Baca Juga :  Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas.( Udi)

Berita Terkait

Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Berita Terkait

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:56 WIB

Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita