instagram youtube

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Tiga wanita di kelurahan Bonto Matene kecamatan Segeri menderita luka-luka setelah dianiaya sekelompok pemuda gegara handphone. Kasus ini kemudian diproses hukum Polres Pangkep yang kemudian menggelar press release tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan) ini.

Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melalui Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku dengan Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampigi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media pada Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023).

Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan kejadian tersebut terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita. Lokasi kejadian di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

“Awalnya korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial A A P alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Lelaki Inisial A A P Alias I. Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan ”nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku” lalu tersangka lelaki Inisial A A P Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata ”kesiniko semua” melalui Handphone lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial A A P Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan),” ungkap Imran.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Barru Asriadi Rijal Saingan Baru Petahana Dipileg 2024

akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sebagai berikut. Ani mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul

Kemiudian Sri mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.

Nasib serupa juga dialami Nining menderita Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul

Baca Juga :  Bupati Barru Beberkan Tiga Makna Filosofi Bonsai

Dalam Press Release tersebut Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., membeberkan barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G.

“1 (Satu) Batang balok kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T,” beber Imran.

Keempat pelaku akhirnya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi “Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page