instagram youtube

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Tiga wanita di kelurahan Bonto Matene kecamatan Segeri menderita luka-luka setelah dianiaya sekelompok pemuda gegara handphone. Kasus ini kemudian diproses hukum Polres Pangkep yang kemudian menggelar press release tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan) ini.

Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melalui Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku dengan Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampigi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media pada Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023).

Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan kejadian tersebut terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita. Lokasi kejadian di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

“Awalnya korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial A A P alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Lelaki Inisial A A P Alias I. Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan ”nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku” lalu tersangka lelaki Inisial A A P Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata ”kesiniko semua” melalui Handphone lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial A A P Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan),” ungkap Imran.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sebagai berikut. Ani mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul

Kemiudian Sri mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.

Nasib serupa juga dialami Nining menderita Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul

Baca Juga :  Sehari DPRD Barru Sasar Empat Kecamatan Sosialisasi Ranperda

Dalam Press Release tersebut Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., membeberkan barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G.

“1 (Satu) Batang balok kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T,” beber Imran.

Keempat pelaku akhirnya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi “Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Rabu, 10 September 2025 - 16:21 WIB

Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Senin, 3 Februari 2025 - 13:57 WIB

Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita