Minasanews.Com.Pangkep— Tiga wanita di kelurahan Bonto Matene kecamatan Segeri menderita luka-luka setelah dianiaya sekelompok pemuda gegara handphone. Kasus ini kemudian diproses hukum Polres Pangkep yang kemudian menggelar press release tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan) ini.
Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melalui Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku dengan Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampigi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media pada Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023).
Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan kejadian tersebut terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita. Lokasi kejadian di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.
“Awalnya korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial A A P alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Lelaki Inisial A A P Alias I. Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan ”nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku” lalu tersangka lelaki Inisial A A P Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata ”kesiniko semua” melalui Handphone lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial A A P Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan),” ungkap Imran.
akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sebagai berikut. Ani mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul
Kemiudian Sri mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.
Nasib serupa juga dialami Nining menderita Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul
Dalam Press Release tersebut Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., membeberkan barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G.
“1 (Satu) Batang balok kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T,” beber Imran.
Keempat pelaku akhirnya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi “Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,” pungkasnya.( Udi)