Minasanews.Com.Makassar— Penyidik Asidsus Kejati Sulsel kembali merilis kasus korupsi. Kali ini pejabat yang terseret dalam dugaan perkara korupsi bukan orang sembarangan. Mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar periode 2018-2021 ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pihak penyidik Kejati di Lapas Kelas I Makassar.

Penyidik Kejati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi,SH,MH saat menggelar press release, Rabu(1/11/2023) menyatakan, TY, mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus rekayasa proyek pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka bersama beberapa oknum lainnya, menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 20.066.743.555. Setelah penetapan tersangka terhadap TY, kami telah melakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar,” ucap Soetarmi.
Modus tersangka dalam perbuatannya telah bekerjasama dengan beberapa pihak Perusahaan dan oknum internal dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dengan melakukan rekayasa pekerjaan proyek selama 2019-2020.

“Pihak perusahaan yang diduga bersekongkol dengan tersangka yakni dari pihak PT B, PT CS dan PT IGS. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut. Pihak PT Surveyor Indonesia mendroping dana ke Petusahaan yang dipimpin tersangka ketika itu dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditransfer uang kepada ketiga perusahaan yang diajak kerjasama oleh TY dan selanjutnya dana itu ditransfer lagi ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel juga menjelaskan bahwa dari perbuatan tersangka TY, dinilai bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Surveyor Indonesia Nomor 029 tanggal 28 Juni 2011.
“Selain menyebabkan kerugian kepada Perusahaan yang dipimpin tersangka sebesar Rp Rp 20.066.743.555. Dari kerugian tersebut telah ditemukan oleh penyidik adanya aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY bersama oknum lainn sekitar Rp 12,4 Milyar,” beber Soetarmi.

Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
Ditambahkan Soetarmi. Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa “Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Soetarmi.
Kajati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.

Perbuatan Tersangka TY, dinilai melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Udi)





















