instagram youtube

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:08 WIB

Minasanews.Com.Kepulauan Sula— Publik Pangkep dibuat terhenyak gegara beredarnya berita disejumlah medsos yang menyebutkan eks calon bupati Pangkep AMKA yang akrab disapa Gondronge ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga(BTT) di kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Posisi AMKA dalam dugaan kasus korupsi ini sebagai seorang Kontraktor. Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sudah.menetapkan lima tersangka dalam anggaran BTT yang merugikan negara hingga Rp 28 Milyar.

Baca Juga :  Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Eks calon Bupati Pangkep 2024 ini tidak sendiri terseret dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Sebelumnya tim Penyidik sudah menyeret empat tersangka yakni LL( Anggota DPRD Kepulauan Sula dan ANM seorang karyawan swasta,

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni AMKA dari pihak rekanan,” ujar Kasintel Kejari Kepulauan Sula, Raymond Chrisna Noya, Jum’at(5/12/2025).

Sebelum penyidik menetapkan AMKA sebagai tersangka. Jaksa lebih awal mentersangkakan LL alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan ANM alias Adi selaku karyawan swasta kemudian MY( Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan MB selaku PPK.

Baca Juga :  Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Penetapan tersangka ini diakui Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya.

“Ada lima tersangka terseret dalam kasus  dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.( Udi)

Berita Terkait

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang
Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Berita Terkait

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Senin, 27 Februari 2023 - 14:27 WIB

Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Berita Terbaru

Daerah

35 Cakades Barru Deklarasi Damai Jelang Pilkades

Senin, 18 Mei 2026 - 18:52 WIB

Daerah

Bupati Andi Ina Siapkan Konsep “Wisata Kereta”

Senin, 18 Mei 2026 - 18:48 WIB

Daerah

Kapolres Barru Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:30 WIB

Dilarang Curi berita