Minasanews.Com.Kepulauan Sula— Publik Pangkep dibuat terhenyak gegara beredarnya berita disejumlah medsos yang menyebutkan eks calon bupati Pangkep AMKA yang akrab disapa Gondronge ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga(BTT) di kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.
Posisi AMKA dalam dugaan kasus korupsi ini sebagai seorang Kontraktor. Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sudah.menetapkan lima tersangka dalam anggaran BTT yang merugikan negara hingga Rp 28 Milyar.
Eks calon Bupati Pangkep 2024 ini tidak sendiri terseret dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Sebelumnya tim Penyidik sudah menyeret empat tersangka yakni LL( Anggota DPRD Kepulauan Sula dan ANM seorang karyawan swasta,
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni AMKA dari pihak rekanan,” ujar Kasintel Kejari Kepulauan Sula, Raymond Chrisna Noya, Jum’at(5/12/2025).
Sebelum penyidik menetapkan AMKA sebagai tersangka. Jaksa lebih awal mentersangkakan LL alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan ANM alias Adi selaku karyawan swasta kemudian MY( Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan MB selaku PPK.
Penetapan tersangka ini diakui Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya.
“Ada lima tersangka terseret dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.( Udi)





















