instagram youtube

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Minasanews.Com.Barru— Dalam Operasi Pekat 2024 yang digelar Polres Barru selama 14 hari, berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 8 kasus lainnya yang juga diungkap dalam priode yang sama.

Hal tersbut diungkap langsung oleh Kepala Bagian Operasi Kompol H. Muhammad Ridwan, di hadapan awak media saat pelaksanaan konferensi pers di halaman Polres Barru, Senin (05/08/2024).

Dari operasi ini, Polres Barru mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap.

Dua orang mucikari diamankan karena menjajakan pekerja seks melalui aplikasi mobile. Mucikari berinisial IW dan FA ini diciduk Tim Operasi Pekat di sebuah Rumah Kos Kelurahan Mangempang Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Di Barru Juga Ada Bisnis Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp 150 Hingga Rp 200 Ribu

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Salehuddin, juga menambahkan pengungkapan kasus pencurian mobil dengan menangkap lelaki FM.

“Kami juga berhasil mengungkap pencurian mobil avanza, yang pelakunya menjadi target operasi,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian berawal ketika tersangka melintas di depan bengkel Salsa Motor di Barru. Tersangka melihat mobil Avanza terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Memanfaatkan situasi yang sepi, tersangka mengambil kesempatan untuk membuka pintu mobil dan menghidupkan mesinnya sebelum akhirnya membawa mobil tersebut meninggalkan TKP.

Baca Juga :  Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Setelah menguasai mobil, tersangka meninggalkan Barru dan menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan maksud untuk menyembunyikan mobil di rumah salah satu keluarganya. Namun, petugas berhasil melacak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa mobil Avanza tersebut di Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, puluhan botol miras dari berbagai merk juga diamankan, termasuk ratusan liter minuman keras tradisonal jenis tuak. Minuman haram ini disita dari tangan tersangka AG yang juga ikut dihadirkan pada konferensi pers tersebut.( Udi)

Berita Terkait

Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok
Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release
Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:38 WIB

Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita