Minasanews.Com.Barru— Kesaksian berbeda diungkap Supiani dan Hasmi Appi dua saksi meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa Hj Haeriah, Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah dalam sidang kasus dugaan penipuan Jamaah Haji di Pengadilan Negeri Barru yang digelar Kamis(6/2/2025).
Kedua saksi meringankan terdakwa ini berbeda kesaksian. Satu saksi memberikan jawaban kepada Kuasa Hukum terdakwa bahwa dirinya saat berada di hotel diminta untuk tidak menyalakan lampu kamar namun kami juga tetap ditangkap oleh Polisi Arab.
Selain itu saksi ini juga membeberkan kalau dirinya sempat makan nasi basi. Saat ditangkap oleh Polisi Arab, ia bersama sekitar 10 orang dari jamaah Al Hijrah dan ada juga dari Jamaah lain yang diamankan dan dibawa ke satu tempat.
Sedangkan saksi lainnya justru benar-benar meringankan terdakwa karena dihadapan Kuasa Hukum mengaku makan nasi bagus dan tidak pernah ditangkap.
Apakah saudari saat ditangkap oleh Polisi Arab hanya seoramg diri? Tanya Abdul Malik Karim sebagai Kuasa Hukum Terdakwa kepada salah seorang saksi.
“Kami waktu itu bersama lebih 10 jamaah dari rombongan Al Hijrah ikut ditangkap dan ada juga jamaah dari kelompok lain,” ujar salah seorang dari dua saksi meringankan ini kepada PH terdakwa.
Kedua saksi ini Hasmi Appi dan Supiani menerima pertanyaan dari salah seorang Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Malik Karim,SH karena saat itu pihak Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada PH untuk mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi tersebut.
Kedua saksi ini juga sempat menangis dipersidangan saat diminta oleh Kuasa Hukum Terdakwa untuk menceritakan apa yang dialami dan dirasakan saat berada di Arab Saudi hingga pulang ke Indonesia.
Kedua saksi yang dihadirkan bersamaan dalam sidang itu sempat meneteskan air mata saat bercerita tentang apa yang dialami. Tak tahan hingga saksi ini menangis tersedu-sedu dan hal serupa juga dirasakan Kuasa Hukum yang tampak matanya ikut sembab. Hingga ketiganya dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk mengambil tissu.
Kuasa Hukum terdakwa Abdul Malik Karim yang ditemui usai persidangan di PN Barru tak menampik jika kedua saksi tadi menangis saat mengikuti persidangan.
“Keduanya bersedih karena tidak menyangka bisa berangkat beribadah haji jauh lebih cepat. Pemangkasan waktu hingga berkesempatan menunaikan ibadah rukun Islam kelima ini tak diperkirakan sebelumnya sehingga dirinya tak mempersoalkan jika harus menjalani beberapa pengorbanan dan menilai hal itu merupakan ujian,” ungkap Malik menirukan pengkauan kedua saksi itu.( Udi)