instagram youtube

Lima Tersangka Kasus KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep Ditahan

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:45 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulsel akhirnya menetapkan lima tersangka kasus penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat(KUR) / Kupedes BRI Unit Mappasaile Pangkep. Kelima tersangka itu, melibatkan seorang mantri BRI, FF dan empat calo yang terdiri dari tiga kalangan perempuan dan dua laki-laki H, MS, SM dan S

Kelima tersangka itu sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini terungkap saat pihak Tim Aspidsus Kejati Sulsel menggelar press release, Senin(22/5) di kantor Kejati Sulsel.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi,SH, MH yang dihubungi Selasa(23/5) membenarkan jika kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. “Seorang Mantri BRI Unit Mappasaile Pangkep berinitial FF bersama empat calo yang melakukan kerjasama dengan mengatasnamakan nama nasabah untuk mengeruk dana KUR/ Kupedes hingga Rp 1.558.658.847 milyar lebih,” ujar Soetarmi.

Kasus penyelewengan kewenangan dari Mantri BRI Pangkep yang dibantu 4 calo itu sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. “Kelimanya dinilai disangkakan pasal Primair yakni Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Pangkep ke 64, Pj Gubernur Sulsel Teken MoU dan Resmikan Proyek Strategis

Sedangkan jeratan pasal subsider, lanjut Soetarmi yakni, “Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP,” terangnya.

Dijelaskan Soetarmi bahwa ada 52 kreditur yang berhasil dimanfaatkan para tersangka untuk mengeruk dana KUR/Kupedes di BRI Unit Mappasaile Pangkep ini.

Baca Juga :  Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Dalam modus kejahatan korupsi berjamaah ini. Awalnya tersangka H menghubungi Mantri BRI, berinitial FF agar difasilitasi untuk mendapatkan dana KUR. Melàlui H juga berhasil mencari calo lain untuk menambah debitur yang bisa dimanfaatkan identitas dan dokumen usahanya untuk mencairkan dana KUR/ Kupedes.

Atas kerjasama FF dengan H dan dibantu MS, SM dan S. Akhirnya berhasil mengumpulkan 52 debitur untuk mencairkan dana KUR dari tahun 2018 hingga 2021. Dari perbuatan para tersangka PT BRI Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 milyar.

“Kini dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar dan tiga tersangka dari kalangan perempuan ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar,” pungkasnya. ( Udi)

Berita Terkait

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku
Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:24 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:40 WIB

Dilarang Curi berita