Minasanews.Com.Makassar— Tim Penyidik Aspidsus Kejati Sulsel akhirnya menetapkan lima tersangka kasus penggelapan dana Kredit Usaha Rakyat(KUR) / Kupedes BRI Unit Mappasaile Pangkep. Kelima tersangka itu, melibatkan seorang mantri BRI, FF dan empat calo yang terdiri dari tiga kalangan perempuan dan dua laki-laki H, MS, SM dan S
Kelima tersangka itu sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini terungkap saat pihak Tim Aspidsus Kejati Sulsel menggelar press release, Senin(22/5) di kantor Kejati Sulsel.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi,SH, MH yang dihubungi Selasa(23/5) membenarkan jika kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. “Seorang Mantri BRI Unit Mappasaile Pangkep berinitial FF bersama empat calo yang melakukan kerjasama dengan mengatasnamakan nama nasabah untuk mengeruk dana KUR/ Kupedes hingga Rp 1.558.658.847 milyar lebih,” ujar Soetarmi.
Kasus penyelewengan kewenangan dari Mantri BRI Pangkep yang dibantu 4 calo itu sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. “Kelimanya dinilai disangkakan pasal Primair yakni Pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP,” jelasnya.
Sedangkan jeratan pasal subsider, lanjut Soetarmi yakni, “Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP,” terangnya.
Dijelaskan Soetarmi bahwa ada 52 kreditur yang berhasil dimanfaatkan para tersangka untuk mengeruk dana KUR/Kupedes di BRI Unit Mappasaile Pangkep ini.
Dalam modus kejahatan korupsi berjamaah ini. Awalnya tersangka H menghubungi Mantri BRI, berinitial FF agar difasilitasi untuk mendapatkan dana KUR. Melàlui H juga berhasil mencari calo lain untuk menambah debitur yang bisa dimanfaatkan identitas dan dokumen usahanya untuk mencairkan dana KUR/ Kupedes.
Atas kerjasama FF dengan H dan dibantu MS, SM dan S. Akhirnya berhasil mengumpulkan 52 debitur untuk mencairkan dana KUR dari tahun 2018 hingga 2021. Dari perbuatan para tersangka PT BRI Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 milyar.
“Kini dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar dan tiga tersangka dari kalangan perempuan ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar,” pungkasnya. ( Udi)