instagram youtube

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Hasil Outopsi Tim Dokkes Polda Sulsel menyimpulkan bahwa dibagian kepala Ramlah(47) yang mayatnya disimpan dalam koper warna merah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan kerena ditemukan bekas pukulan benda tumpul.

Bekas pukulan benda tumpul dibagian kepala korban merupakan salah satu bukti jika Ramlah diduga dibunuh sebelum mayatnya disimpan dalam.koper warna merah.

Sejumkah saksi telah diperiksa tim penyidik Reskrim Polres Pangkep, seperti diakui Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany kepada wartawan, Rabu(14/8/2024).

Baca Juga :  Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

“Sudah ada 15 saksi yang telah dimintai keterangan. Mulai dari anak korban, pemilik rumah kost hingga tetangga kost yang mengenal dan pernah melihat korban,” ujar Prawira.

Selain memeriksa sejumlah saksi, kata AKP Prawira Wardany. Penyidik juga sudah mencurigai seseorang yang terduga sebagai pelaku. Hanya belum bisa memastikan dan butuh waktu pendalaman dan pengembangan proses penyelidikan.

“Dari keterangan saksi dan hasil outopsi ditemukan sejumlah kejanggalan pada diri korban. Baik itu dari bukti hasil outopsi yang menyebutkan bahwa pada bagian kepala korban ditemukan bekas pukulan benda tumpul,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Kemudian handphone serta motor juga sudah tidak ditemukan di TKP, lanjut Perwira tiga balok ini. “Dari keterangan saksi dan bukti Outopsi sehingga kasus ini masih kita dalami dan proses pengembangan penyelidikan terua dilakukan,” ujar Alumni Akpol ini.( Udi)

Berita Terkait

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Berita Terkait

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:08 WIB

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Senin, 28 Juli 2025 - 07:32 WIB

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Dilarang Curi berita