instagram youtube

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep–.Jaksa akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus Korupsi dana hibah Pilkada yang dikelola pihak KPU Pangkep. Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, Ketua KPU Pangkep(I), Komisioner KPU(M) dan Sekretaris KPU( AS).Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) langsung menjebloskan ketiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep.

Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene karena ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 554.403.275 dari Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.

​Setelah penetapan status tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, memimpin pengumuman tersangka di kantor Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.

Baca Juga :  Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

​”Usai penetapan ketiga tersangka ini, kami langsung melakukan.penahanan dan di titipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari ke depan,” ucap Kajari.

​Dugaan terseretnya dua Komisioner KPU ini berawal dari peran tersangka I (Ketua KPU) dan M (Komisioner KPU) dalam proses pengadaan. Kedua tersangka dari Komisioner yang sama sekali tidak punya kewenangan dalam hal ini. “Tetapi justru keduanya terlibat dalam pengadaan dan bekerjasama dengan Sekretaris KPU untuk menentukan pihak penyedia tanpa.melalui e-katalog,”.terangnya

Pihak Kejaksaan tidak hanya berhenti menyeret dua Komisioner KPU ini. Sekretaris KPU(AS) selaku PPK juga dinilai berperan penting dalam perencanaan dokumen tanpa melalui metode E-Purchasing Katalog, sehiingga ikut ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Tersangka AS juga dinilai tidak membuat dokumen spesififkasi harga dan teknis.
​”Dari hasil penyidikan ketiganya merancang modus operandi persekongkolan yang jelas-jelas melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” beber Jhon yang baru menjabat sebagai Kajari Pangkep ini.

​Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. “Selain ketiga tersangka ditahan, Penyidik Kejaksaan juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp205.645.803,” Pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum
Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Senin, 28 Juli 2025 - 07:32 WIB

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita