Minasanews.Com.Pangkep–.Jaksa akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus Korupsi dana hibah Pilkada yang dikelola pihak KPU Pangkep. Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, Ketua KPU Pangkep(I), Komisioner KPU(M) dan Sekretaris KPU( AS).Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) langsung menjebloskan ketiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep.

Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene karena ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 554.403.275 dari Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.
Setelah penetapan status tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, memimpin pengumuman tersangka di kantor Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.
”Usai penetapan ketiga tersangka ini, kami langsung melakukan.penahanan dan di titipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari ke depan,” ucap Kajari.
Dugaan terseretnya dua Komisioner KPU ini berawal dari peran tersangka I (Ketua KPU) dan M (Komisioner KPU) dalam proses pengadaan. Kedua tersangka dari Komisioner yang sama sekali tidak punya kewenangan dalam hal ini. “Tetapi justru keduanya terlibat dalam pengadaan dan bekerjasama dengan Sekretaris KPU untuk menentukan pihak penyedia tanpa.melalui e-katalog,”.terangnya

Pihak Kejaksaan tidak hanya berhenti menyeret dua Komisioner KPU ini. Sekretaris KPU(AS) selaku PPK juga dinilai berperan penting dalam perencanaan dokumen tanpa melalui metode E-Purchasing Katalog, sehiingga ikut ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.
Tersangka AS juga dinilai tidak membuat dokumen spesififkasi harga dan teknis.
”Dari hasil penyidikan ketiganya merancang modus operandi persekongkolan yang jelas-jelas melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” beber Jhon yang baru menjabat sebagai Kajari Pangkep ini.
Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. “Selain ketiga tersangka ditahan, Penyidik Kejaksaan juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp205.645.803,” Pungkasnya.( Udi)





















