instagram youtube

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep–.Jaksa akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus Korupsi dana hibah Pilkada yang dikelola pihak KPU Pangkep. Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, Ketua KPU Pangkep(I), Komisioner KPU(M) dan Sekretaris KPU( AS).Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) langsung menjebloskan ketiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep.

Para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene karena ketiganya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 554.403.275 dari Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024.

​Setelah penetapan status tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, memimpin pengumuman tersangka di kantor Kejari Pangkep, Senin (1/12/2025) malam.

Baca Juga :  Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

​”Usai penetapan ketiga tersangka ini, kami langsung melakukan.penahanan dan di titipkan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari ke depan,” ucap Kajari.

​Dugaan terseretnya dua Komisioner KPU ini berawal dari peran tersangka I (Ketua KPU) dan M (Komisioner KPU) dalam proses pengadaan. Kedua tersangka dari Komisioner yang sama sekali tidak punya kewenangan dalam hal ini. “Tetapi justru keduanya terlibat dalam pengadaan dan bekerjasama dengan Sekretaris KPU untuk menentukan pihak penyedia tanpa.melalui e-katalog,”.terangnya

Pihak Kejaksaan tidak hanya berhenti menyeret dua Komisioner KPU ini. Sekretaris KPU(AS) selaku PPK juga dinilai berperan penting dalam perencanaan dokumen tanpa melalui metode E-Purchasing Katalog, sehiingga ikut ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Tersangka AS juga dinilai tidak membuat dokumen spesififkasi harga dan teknis.
​”Dari hasil penyidikan ketiganya merancang modus operandi persekongkolan yang jelas-jelas melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” beber Jhon yang baru menjabat sebagai Kajari Pangkep ini.

​Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. “Selain ketiga tersangka ditahan, Penyidik Kejaksaan juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp205.645.803,” Pungkasnya.( Udi)
​

Berita Terkait

Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg
Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Kamis, 20 November 2025 - 19:22 WIB

Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB