instagram youtube

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

admin - Penulis Berita

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

Minasanews.com,Makassar- Sejak bulan Agustus 2024 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi penggunaan laba di Bank Sulselbar.

Dugaan penggunaan laba yang dimaksud ialah berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.

Pada Rabu (14/8/2024) lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil 20 karyawan dari Bank Sulselbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., membenarkan pemeriksaan saksi tersebut, namun tidak menjelaskan detail identitas saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujar Soetarmi.

Merespon hal tersebut Ketua Komando Merah Putih Sulsel, Bojan mendesak Kejati Sulsel untuk konsisten mengusut dugaan korupsi tersebut secara tuntas.

“Tidak ada yang kadaluarsa dalam proses hukum di Indonesia, Kejati wajib mengusut dugaan korupsi yang ada di Bank Sulsebar,”ujar Bojan saat di konfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus yang telah berjalan hampir setahun untuk segera kejati tuntaskan agar di kemudian hari tidak terjadil hal serupa.

“Kita mendesak kejati menyelesaikan kasus tersebut, dan tentunya KOMPI Sulsel akan mengawal kasus dugaan korupsi di bank Sulselbar”,ucap Bojan.

Baca Juga :  Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Di akhir Ketua Komando Merah Putih Sulsel menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi dan konsisten mengawal kasus dugaan korupsi bila Kejati Sulsel belum juga menuntakan hal tersebut.

Sementara itu, pihak Bank Sulselbar melalui Humas Hartani Djati menegaskan bahwa pemberian tantiem dan jasa produksi telah mendapat persetujuan dalam RUPS tahun buku 2018 dan 2019.

Ia menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan laba telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hingga Minggu (2/3/2025) Kasi Penkum Kejati Sulsel saat di hubungi via whatsapp telah memberikan konfirmasi  kepada media terkait perkembangan penyelidikan

“Masih di tangani di bidang Pidsus,”ucap Soetarmi melalui sambungan whatsapp.

Berita Terkait

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti
Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper
Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:59 WIB

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas

Senin, 4 Desember 2023 - 11:41 WIB

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita