instagram youtube

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

admin - Penulis Berita

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

Minasanews.com,Makassar- Sejak bulan Agustus 2024 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi penggunaan laba di Bank Sulselbar.

Dugaan penggunaan laba yang dimaksud ialah berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.

Pada Rabu (14/8/2024) lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil 20 karyawan dari Bank Sulselbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., membenarkan pemeriksaan saksi tersebut, namun tidak menjelaskan detail identitas saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga :  5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujar Soetarmi.

Merespon hal tersebut Ketua Komando Merah Putih Sulsel, Bojan mendesak Kejati Sulsel untuk konsisten mengusut dugaan korupsi tersebut secara tuntas.

“Tidak ada yang kadaluarsa dalam proses hukum di Indonesia, Kejati wajib mengusut dugaan korupsi yang ada di Bank Sulsebar,”ujar Bojan saat di konfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus yang telah berjalan hampir setahun untuk segera kejati tuntaskan agar di kemudian hari tidak terjadil hal serupa.

“Kita mendesak kejati menyelesaikan kasus tersebut, dan tentunya KOMPI Sulsel akan mengawal kasus dugaan korupsi di bank Sulselbar”,ucap Bojan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Di akhir Ketua Komando Merah Putih Sulsel menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi dan konsisten mengawal kasus dugaan korupsi bila Kejati Sulsel belum juga menuntakan hal tersebut.

Sementara itu, pihak Bank Sulselbar melalui Humas Hartani Djati menegaskan bahwa pemberian tantiem dan jasa produksi telah mendapat persetujuan dalam RUPS tahun buku 2018 dan 2019.

Ia menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan laba telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hingga Minggu (2/3/2025) Kasi Penkum Kejati Sulsel saat di hubungi via whatsapp telah memberikan konfirmasi  kepada media terkait perkembangan penyelidikan

“Masih di tangani di bidang Pidsus,”ucap Soetarmi melalui sambungan whatsapp.

Berita Terkait

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Berita Terkait

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:59 WIB

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:58 WIB

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita