instagram youtube

KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

admin - Penulis Berita

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:56 WIB

Minasanews.com,Makassar- Sejak bulan Agustus 2024 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi penggunaan laba di Bank Sulselbar.

Dugaan penggunaan laba yang dimaksud ialah berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019.

Pada Rabu (14/8/2024) lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil 20 karyawan dari Bank Sulselbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., membenarkan pemeriksaan saksi tersebut, namun tidak menjelaskan detail identitas saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga :  Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” ujar Soetarmi.

Merespon hal tersebut Ketua Komando Merah Putih Sulsel, Bojan mendesak Kejati Sulsel untuk konsisten mengusut dugaan korupsi tersebut secara tuntas.

“Tidak ada yang kadaluarsa dalam proses hukum di Indonesia, Kejati wajib mengusut dugaan korupsi yang ada di Bank Sulsebar,”ujar Bojan saat di konfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus yang telah berjalan hampir setahun untuk segera kejati tuntaskan agar di kemudian hari tidak terjadil hal serupa.

“Kita mendesak kejati menyelesaikan kasus tersebut, dan tentunya KOMPI Sulsel akan mengawal kasus dugaan korupsi di bank Sulselbar”,ucap Bojan.

Baca Juga :  Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Di akhir Ketua Komando Merah Putih Sulsel menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi dan konsisten mengawal kasus dugaan korupsi bila Kejati Sulsel belum juga menuntakan hal tersebut.

Sementara itu, pihak Bank Sulselbar melalui Humas Hartani Djati menegaskan bahwa pemberian tantiem dan jasa produksi telah mendapat persetujuan dalam RUPS tahun buku 2018 dan 2019.

Ia menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan laba telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hingga Minggu (2/3/2025) Kasi Penkum Kejati Sulsel saat di hubungi via whatsapp telah memberikan konfirmasi  kepada media terkait perkembangan penyelidikan

“Masih di tangani di bidang Pidsus,”ucap Soetarmi melalui sambungan whatsapp.

Berita Terkait

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:38 WIB

Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Minggu, 28 April 2024 - 07:55 WIB

Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Kamis, 21 September 2023 - 12:51 WIB

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita