instagram youtube

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Dua lembaga penegak hukum berbeda di Sulsel mengambil langkah tegas sebelum tutup tahun 2023 terhadap aparatnya yang melakukan pelanggaran berat. Kedua lembaga tersebut Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Korps Brimob Polda Sulsel.

Selama 2023 Kejati Sulsel sudah pecat dua jaksa dan Brimob Polda Sulsel tutup tahun dengan melakukan pemecatan terhadap tiga anggotanya dari kesatuan Brimob.

Pihak Kejati Sulsel melalui Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Ewang Jasa Rahardian membenarkan adanya pemberhentian tidak terhormat kepada dua aparat Kejaksaan di Sulsel selama 2023.

Kedua oknum Jaksa yang dipecat itu dari Aparat Kejari dari dua kabupaten berbeda di Sulsel. Keduanya dipecat karena malas masuk kantor.

Baca Juga :  Target OPS Keselamatan 2023 Tekan Angka Fatal Lakalantas

“Kita pecat kedua Jaksa tersebut karena malas masuk kantor dan itu sudah ada aturan dalam lembaga Kejaksaan. Keduanya tidak serta merta langsung diberhentikan begitu saja, namun ada prosedur yang mesti dilakukan lembaga Kejaksaan kemudian mengambil langkah tegas dalam melakukan pemberhentian,” ucap Ewang.

Bahkan Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, membeberkan selama 2023 Kejati Sulsel, secara total memecat lima aparat( Jaksa dan Pegawai) Kejaksaan di Sulsel.

“Kelimanya diberikan sanksi berat karena melakukan pelanggaran dan tidak bisa lagi dipertahankan karena bisa merusak citra lembaga Kejaksaan,” ujar Wakajati

Baca Juga :  Suardi Harap Visi RPJPD Bisa Bawa Ekonomi Barru Masuk 10 Besar di Sulsel

Sementara itu Kesatuan Brimob Polda Sulsel melalui Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Heru Novianto mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat( PTDH) kepada tiga oknum anggota Brimob karena terseret kasus narkoba dan tidak pernah masuk kerja selama 30 hari

“Ketiga anggota Brimob yang dipecat yakni Bripka RS diberhentikan dari Kesatuan Brimob karena terlibat kasus narkoba. Sedangkan dua aparat lainnya masing-masing Brigpol FS dan Brigpol AFR dipecat karena tidak pernah masuk kerja selama 30 hari,” beber Kombes Heru. ( Udi)

Berita Terkait

Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:27 WIB

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:19 WIB

Dua Proyek Penanggulangan Banjir di Barru Senilai Rp 13 Milyar diduga Bermasalah

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:56 WIB

Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita