Minasanews.Com.Makassar— Dua lembaga penegak hukum berbeda di Sulsel mengambil langkah tegas sebelum tutup tahun 2023 terhadap aparatnya yang melakukan pelanggaran berat. Kedua lembaga tersebut Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Korps Brimob Polda Sulsel.

Selama 2023 Kejati Sulsel sudah pecat dua jaksa dan Brimob Polda Sulsel tutup tahun dengan melakukan pemecatan terhadap tiga anggotanya dari kesatuan Brimob.
Pihak Kejati Sulsel melalui Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Ewang Jasa Rahardian membenarkan adanya pemberhentian tidak terhormat kepada dua aparat Kejaksaan di Sulsel selama 2023.
Kedua oknum Jaksa yang dipecat itu dari Aparat Kejari dari dua kabupaten berbeda di Sulsel. Keduanya dipecat karena malas masuk kantor.
“Kita pecat kedua Jaksa tersebut karena malas masuk kantor dan itu sudah ada aturan dalam lembaga Kejaksaan. Keduanya tidak serta merta langsung diberhentikan begitu saja, namun ada prosedur yang mesti dilakukan lembaga Kejaksaan kemudian mengambil langkah tegas dalam melakukan pemberhentian,” ucap Ewang.
Bahkan Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, membeberkan selama 2023 Kejati Sulsel, secara total memecat lima aparat( Jaksa dan Pegawai) Kejaksaan di Sulsel.
“Kelimanya diberikan sanksi berat karena melakukan pelanggaran dan tidak bisa lagi dipertahankan karena bisa merusak citra lembaga Kejaksaan,” ujar Wakajati
Sementara itu Kesatuan Brimob Polda Sulsel melalui Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Heru Novianto mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat( PTDH) kepada tiga oknum anggota Brimob karena terseret kasus narkoba dan tidak pernah masuk kerja selama 30 hari
“Ketiga anggota Brimob yang dipecat yakni Bripka RS diberhentikan dari Kesatuan Brimob karena terlibat kasus narkoba. Sedangkan dua aparat lainnya masing-masing Brigpol FS dan Brigpol AFR dipecat karena tidak pernah masuk kerja selama 30 hari,” beber Kombes Heru. ( Udi)





















