instagram youtube

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji yang dilakukan PT Al Hijrah Nurul Jannah yang digelar, Senin(20/1/2025) di ruang sidang PN Barru.

Saksi yang dihadirkan JPU, Aswan yang juga suami terdakwa Hj Haeriah merupakan saksi meringankan terdakwa, lantaran statusnya sebagai suami dari Owner PT Al Hijrah Nurul Jannah.

Secara bergantian Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan yang lebih banyak berfokus apa yang menjadi laporan jamaah haji bahwa ternyata Visa yang dijanjikan pihak travel ini bahwa akan diberikan Mujamalah.

Tetapi faktanya yang diterima jamaah hanya Visa Multiple( Viza Ziarah) bukan Mujamalah. Saksi dalam pengakuannya tidak pernah istrinya membahas terkait Visa dalam manasik yang digelar di The Shining Hotel.

“Sepengetahuan saya yang mulia. Terdakwa itu hanya memaparkan time schedul perjalanan mulai dari Bandara Hasanuddin Makassar hingga Bandara Soekarno Hatta karena setelah di Jakarta akan diambil alih oleh pihak Kemaska atau MBA,” ujar Saksi meringankan terdakwa ini.

Meski begitu Saksi tak menampik saat ditanya oleh Majelis Hakim bahwa apakah PT Al Hijrah Nurul Jannah memiliki izin Penyelenggara Haji Plus?. Saat itu saksi mengakui jika istrinya sebagai Owner travel tidak memiliki PIHK atau izin penyelenggara haji plus.

“Istri saya itu dalam memberangkatkan jamaah haji bekerja sama perusahaan travel yang memiliki PIHK seperti MBA yang berkantor di Jakarta. Kendati PT Al Hijrah pernah juga bekerjasama dengan salah satu travel di Makassar namanya Travel Bulusaraung,” beber Aswan.

Sebelum bekerjasama dengan pihak MBA. Ada yang menghubungi terdakwa dari seorang perempuan bernama Amel. Wanita inilah yang sangat berperan dalam kerjasama memberangkatkan jamaah ini hingga sampai ke Arab Saudi.

PT Al Hijrah itu pernah kerjasama dengan Kemazka pada tahun 2022 karena memiliki izin PIHK lalu kerjasama lagi dengan MBA pada tahun 2024 ini.

Saksi sempat ditanyakan oleh MH tentang Syamsinar. Jamaah ini bayar berapa ONH?. Saksi kemudian menjawab Rp 195 juta. Selain itu Hakim juga mempertanyakan fasilitas yang diberikan kepada calon jamaah haji.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Untuk soal fasilitas selama di Tanah suci sudah dijanjikan pihak Travel MBA. Makanya saat itu Amel sempat Video call dengan suaminya di Arab Saudi dan ketika itu sempat memperlihatkan time schedul perjalanan.

Untuk Visa dan paspor ternyata nanti diberikan pihak MBA di bandara Soekarno Hatta. Hakim kemudin bertanya lagi ke saksi. Di Visa tertulis status haji apa? Aswan lalu mengakui ada tulisan Visa Multiple. Hakim sempat tanya apa itu Multiple. Aswan terdiam sejenak sebagai tanda lupa arti visa multiple.

“Ketika saya broosing di Google, saya baru tahu kalau arti Multiple itu sejenis visa haji ziarah,” ujarnya.

Sementara itu ID card haji yang dibagikan kepada jamaah berlogo MBA dan mereka saat di Madina diinapkan di Hotel Hilton. Hakim sempat berguyon kepada saksi kenapa anda dirazia dari Al Hijrah padahal anda Polisi.

“Kenapa anda tidak bilang saya Polisi Indonesia. Saksi sempat menghindar menjawab lalu Hakim bertanya lagi anda jawab jujur sebagai Polisi. Apalagi anda sudah disumpah sebagai saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim

Saksi ini juga membeberkan jika dirinya pernah dirazia dibawah Polisi dan disimpan dipinggir jalan. Biasa ada raźia dari Polisi Arab karena jamaah umrah Syawal yang stay di Makkah. Apakah ada jamaah PT Al Hijrah yang sering di razia.

“Ada 11 dari pihak jamaah dan Pihak Al Hijrah dirazia oleh Polisi Arab dan disimpan dipinggir jalan. Hakim kemudian bertanya, kapan dikembalikan ke hotel. Ya nanti setelah dijemput oleh tim Amel dan dikembalikan lagi ke hotel tetapi bukan lagi di Hilton namum di hotel lain,” terangnya.

Selain itu Hakim juga kembali bertanya ke saksi ini. Apakah saksi pernah mendengar keluhan jamaah soal nasi basi. Yah pernah tetapi ketika itu disampaikan ke Amel untuk siapkan roti.

Saat itu Ada jamaah pingsan di Arafah, tanya Hakim lagi ke saksi terdakwa. “Iya ada jamaah pingsan, tetapi diperkirakan karena cuaca panas,” ujar Aswan lagi.

Baca Juga :  Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Selanjutnya MH melanjutkan pertanyaan kepada saksi. Saat 11 tertangkap bersama anda. Apakah ada keluhan jamaah bahwa kenapa kita ditahan dan disembunyikan.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan soal Maktab. “Kami juga sempat tagih ke Amel mana maktab karena ini satu paket dan inklud. Hakim juga merasa kasian dengan jamaah yang tidak kebagian maktab. Lalu jamaah pakai apa bernaung. Jamaah ada pake payung. Selain itu Jamaah juga terpisah-pisah saat berada di Musdalifah,” ucapnya lagi.

Saksi juga membeberkan dihadapan Majelis Hakim bahwa dalam setiap kamar hotel diisi dengan 5 orang hingga 12 jamaah. Apalagi awalnya pihak hotel hanya kasih 4 kunci kamar dan dijanji nanti ada tambahan kamar.

Saksi menuturkan bahwa Amel sempat berpesan ke Saksi saat berada di hotel transit supaya jangan berkeliaran, kunci kamar dan matikan lampu. Apakah untuk jamaah dari travel lain yang ikut dirazia seperti yang anda alami.

Saat pulang jamaah dipulangkan terpisah-pisah. Lalu hakim bertanya-tanya kenapa terpisah dan tidak barengan. Padahal kalau pergi bareng ya pulangnya bareng-bareng.

Beberapa kali Saksi dicecar soal visa. Kenapa Hantrike melaporkan masalah ini. Saksi bilang karena visa yang dijanjikan Mujamalah dan yang diberikan Multiple

H Basira sebagai agen Al Hijrah diakui saksi bahwa dengan 20 jamaahnya yang berhasil diajak memiliki untung setiap jamaah sebanyak Rp 20 juta. Hanya saja ketika Hakim mengarahkan pertanyaan lanjutan. Berapa untung yang diperoleh terdakwa setiap kali memberangkatkan jamaah.

Saksi terkesan tidak terbuka membeberkan untung yang diperoleh. Aswan hanya menyatakan semua masih bernilai netto karena ada beberapa bentuk pengeluaran yang ditanggung pihak Al Hijrah

Saksi juga mengaku seandainya tugas di Polres lain mungkin dirinya tempuh pra peradilan. “Tetapi melalui pertimbangan matang, saya ini anggota yang bertugas di Polres Barru. Sehingga hal itu urung saya lakukan upaya pra peradilan atas kasus yang menimpa istri saya,” tuturnya.( Udi)

Berita Terkait

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru
Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental
Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening
Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:17 WIB

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 September 2024 - 15:11 WIB

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita