Minasanews.Com.Pangkep— Sepandai-pandai pelaku menyembunyikan barang terlarang. Lebih pintar lagi Polisi mencari cara untuk mengungkap suatu kasus. Cara inilah yang dipraktekkan seorang pria berinisial S yang bermukim di Kompleks Perumahan Segeri Residence di kecamatan Segeri kabupaten Pangkep.
S ini dibekuk Tim Satnarkoba Polres Pangkep setelah diketahui menyembunyikan sabu sebanyak 22,28 gram yang disimpan dalam kaleng minyak rambut merk Pomade. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran saat gelar Press release bersama Tim Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hasrul, di Mapolres Pangkep, Senin(30/9/2024).
Saat diamankan di rumahnya di Perumahan Segeri Residence. Pria berinitial S , kata AKP Imran. Aparat Satnarkoba menyita satu sachet berwarna bening berisi sabu dalam bentuk kristal yang terbalut isolasi hitam, lalu disimpan dalam kaleng minhak rambut Pomade.
“Sabu ini dibeli oleh S dari seseorang yang berdomisili di kabupaten Sidrap melalui medsos. Dalam transaksi kali ini dilakukan dengan cara transfer dari harga barang haram ini senilai Rp 16 juta,” ungkap Imran.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul menyatakan modus pembelian sabu yang dilakukan S dibeli melalui Instagram.
“Dalam satu tahun terakhir S terlibat sebagai kurir dan memgedarkan sabu ini dibeberapa tempat. S tergiur bekerja sebagai kurir karena untuk bisnis sabu bisa untung tiga kali lipat,” ujar Hasrul.
Selain mengamankan satu tersangka berinitial S, ungkap Hasrul. “Tim Satresnarkoba juga menyita dua handphone, tas hitam dan kaleng minyak rambut Pomade,” pungkasnya.( Udi)