instagram youtube

Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Sepandai-pandai pelaku menyembunyikan barang terlarang. Lebih pintar lagi Polisi mencari cara untuk mengungkap suatu kasus. Cara inilah yang dipraktekkan seorang pria berinisial S yang bermukim di Kompleks Perumahan Segeri Residence di kecamatan Segeri kabupaten Pangkep.

S ini dibekuk Tim Satnarkoba Polres Pangkep setelah diketahui menyembunyikan sabu sebanyak 22,28 gram yang disimpan dalam kaleng minyak rambut merk Pomade. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran saat gelar Press release bersama Tim Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hasrul, di Mapolres Pangkep, Senin(30/9/2024).

Baca Juga :  Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Saat diamankan di rumahnya di Perumahan Segeri Residence. Pria berinitial S , kata AKP Imran. Aparat Satnarkoba menyita satu sachet berwarna bening berisi sabu dalam bentuk kristal yang terbalut isolasi hitam, lalu disimpan dalam kaleng minhak rambut Pomade.

“Sabu ini dibeli oleh S dari seseorang yang berdomisili di kabupaten Sidrap melalui medsos. Dalam transaksi kali ini dilakukan dengan cara transfer dari harga barang haram ini senilai Rp 16 juta,” ungkap Imran.

Baca Juga :  KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul menyatakan modus pembelian sabu yang dilakukan S dibeli melalui Instagram.

“Dalam satu tahun terakhir S terlibat sebagai kurir dan memgedarkan sabu ini dibeberapa tempat. S tergiur bekerja sebagai kurir karena untuk bisnis sabu bisa untung tiga kali lipat,” ujar Hasrul.

Selain mengamankan satu tersangka berinitial S, ungkap Hasrul. “Tim Satresnarkoba juga menyita dua handphone, tas hitam dan kaleng minyak rambut Pomade,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir
Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:47 WIB

Kurir Shopee Ditangkap Usai Jambret Emak-emak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita