instagram youtube

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Minasanews.Com.Bantaeng— DPRD Bantaeng berduka setelah kehilangan tiga unsur pimpinan pasca ketiga pucuk dewan daerah Butta Toa dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri daerah ini ke Rutan Kelas II B Bantaeng. Padahal sejatinya Ketua DPRD bersama dua Wakilnya masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi untuk mengakhiri masa periode 2019-2024 sebagai legislator pilihan rakyat di parlemen Bantaeng.

Bahkan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad(43) sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi berjamaah ini baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel. Tetapi sayang ia keburu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,9 Milyar dan kini harus mendekam dalam ruang tahanan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan empat tersangka. Hal ini diungkapkan Kajari Bantaeng Satria Abdi saat memberikan keterangan, Rabu(17/7/2024)

Baca Juga :  Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

“Penyidik kami telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi

Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kelas.II B Bantaeng terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

“Ketiga unsur pimpinan dewan itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode 2019-2024. Sedangkan JK Itu adalah Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran dari periode jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” terangnya.

Diakui Kajari jika para tersangka ini langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Tim Penyidik memiliki alasan sehingga dilakukan penahanan kepada keempat tersangka, kata Satria karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya.

Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kajari, para pimpinan DPRD diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk unsur pimpinan DPRD Bantaeng selama masa periode jabatan 2019-2024.

” Apabila diakumulasi dari total anggaran yang diterima oleh para Pimpinan dewan ini selama periode masa jabatan 2019-2024. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 4.950.000.000,” pungkasnya.( Udi).

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru
Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release
Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru
Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Sabtu, 4 November 2023 - 08:02 WIB

Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:17 WIB

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB