instagram youtube

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Minasanews.Com.Bantaeng— DPRD Bantaeng berduka setelah kehilangan tiga unsur pimpinan pasca ketiga pucuk dewan daerah Butta Toa dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri daerah ini ke Rutan Kelas II B Bantaeng. Padahal sejatinya Ketua DPRD bersama dua Wakilnya masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi untuk mengakhiri masa periode 2019-2024 sebagai legislator pilihan rakyat di parlemen Bantaeng.

Bahkan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad(43) sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi berjamaah ini baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel. Tetapi sayang ia keburu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,9 Milyar dan kini harus mendekam dalam ruang tahanan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan empat tersangka. Hal ini diungkapkan Kajari Bantaeng Satria Abdi saat memberikan keterangan, Rabu(17/7/2024)

Baca Juga :  Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

“Penyidik kami telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi

Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kelas.II B Bantaeng terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

“Ketiga unsur pimpinan dewan itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode 2019-2024. Sedangkan JK Itu adalah Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran dari periode jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” terangnya.

Diakui Kajari jika para tersangka ini langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Tim Penyidik memiliki alasan sehingga dilakukan penahanan kepada keempat tersangka, kata Satria karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya.

Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kajari, para pimpinan DPRD diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk unsur pimpinan DPRD Bantaeng selama masa periode jabatan 2019-2024.

” Apabila diakumulasi dari total anggaran yang diterima oleh para Pimpinan dewan ini selama periode masa jabatan 2019-2024. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 4.950.000.000,” pungkasnya.( Udi).

Berita Terkait

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok
Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:41 WIB

Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Abaikan Penolakan, Group Alfamart Siap-siap Masuk Barru

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:10 WIB

Peristiwa

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:51 WIB

You cannot copy content of this page