Minasanews.Com.Bantaeng— DPRD Bantaeng berduka setelah kehilangan tiga unsur pimpinan pasca ketiga pucuk dewan daerah Butta Toa dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri daerah ini ke Rutan Kelas II B Bantaeng. Padahal sejatinya Ketua DPRD bersama dua Wakilnya masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi untuk mengakhiri masa periode 2019-2024 sebagai legislator pilihan rakyat di parlemen Bantaeng.
Bahkan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad(43) sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi berjamaah ini baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel. Tetapi sayang ia keburu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,9 Milyar dan kini harus mendekam dalam ruang tahanan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan empat tersangka. Hal ini diungkapkan Kajari Bantaeng Satria Abdi saat memberikan keterangan, Rabu(17/7/2024)
“Penyidik kami telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi
Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kelas.II B Bantaeng terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
“Ketiga unsur pimpinan dewan itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode 2019-2024. Sedangkan JK Itu adalah Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran dari periode jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” terangnya.
Diakui Kajari jika para tersangka ini langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik memiliki alasan sehingga dilakukan penahanan kepada keempat tersangka, kata Satria karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya.
Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kajari, para pimpinan DPRD diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk unsur pimpinan DPRD Bantaeng selama masa periode jabatan 2019-2024.
” Apabila diakumulasi dari total anggaran yang diterima oleh para Pimpinan dewan ini selama periode masa jabatan 2019-2024. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 4.950.000.000,” pungkasnya.( Udi).