instagram youtube

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Minasanews.Com.Bantaeng— DPRD Bantaeng berduka setelah kehilangan tiga unsur pimpinan pasca ketiga pucuk dewan daerah Butta Toa dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri daerah ini ke Rutan Kelas II B Bantaeng. Padahal sejatinya Ketua DPRD bersama dua Wakilnya masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi untuk mengakhiri masa periode 2019-2024 sebagai legislator pilihan rakyat di parlemen Bantaeng.

Bahkan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad(43) sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi berjamaah ini baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel. Tetapi sayang ia keburu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,9 Milyar dan kini harus mendekam dalam ruang tahanan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan empat tersangka. Hal ini diungkapkan Kajari Bantaeng Satria Abdi saat memberikan keterangan, Rabu(17/7/2024)

Baca Juga :  Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

“Penyidik kami telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi

Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kelas.II B Bantaeng terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

“Ketiga unsur pimpinan dewan itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode 2019-2024. Sedangkan JK Itu adalah Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran dari periode jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” terangnya.

Diakui Kajari jika para tersangka ini langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Tim Penyidik memiliki alasan sehingga dilakukan penahanan kepada keempat tersangka, kata Satria karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya.

Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kajari, para pimpinan DPRD diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk unsur pimpinan DPRD Bantaeng selama masa periode jabatan 2019-2024.

” Apabila diakumulasi dari total anggaran yang diterima oleh para Pimpinan dewan ini selama periode masa jabatan 2019-2024. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 4.950.000.000,” pungkasnya.( Udi).

Berita Terkait

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik
Dendam Terpendam 2 Tahun Diduga Pemicu Duel Maut
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 September 2024 - 15:11 WIB

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:27 WIB

Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita