instagram youtube

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Minasanews.Com.Bantaeng— DPRD Bantaeng berduka setelah kehilangan tiga unsur pimpinan pasca ketiga pucuk dewan daerah Butta Toa dijebloskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri daerah ini ke Rutan Kelas II B Bantaeng. Padahal sejatinya Ketua DPRD bersama dua Wakilnya masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi untuk mengakhiri masa periode 2019-2024 sebagai legislator pilihan rakyat di parlemen Bantaeng.

Bahkan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad(43) sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi berjamaah ini baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel. Tetapi sayang ia keburu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 4,9 Milyar dan kini harus mendekam dalam ruang tahanan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan empat tersangka. Hal ini diungkapkan Kajari Bantaeng Satria Abdi saat memberikan keterangan, Rabu(17/7/2024)

Baca Juga :  Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

“Penyidik kami telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi

Keempat tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kelas.II B Bantaeng terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

“Ketiga unsur pimpinan dewan itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng untuk periode 2019-2024. Sedangkan JK Itu adalah Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran dari periode jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” terangnya.

Diakui Kajari jika para tersangka ini langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Tim Penyidik memiliki alasan sehingga dilakukan penahanan kepada keempat tersangka, kata Satria karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidananya.

Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kajari, para pimpinan DPRD diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk unsur pimpinan DPRD Bantaeng selama masa periode jabatan 2019-2024.

” Apabila diakumulasi dari total anggaran yang diterima oleh para Pimpinan dewan ini selama periode masa jabatan 2019-2024. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 4.950.000.000,” pungkasnya.( Udi).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar
Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita