instagram youtube

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Andai dua Guru SMA asal Kabupaten Luwu Utara ini tidak viral dimedsos dan media online. Mungkin nasib Abd Muis dengan Rasnal akan berbeda. Bisa saja Presiden Prabowo tidak memberikan perhatian berupa rehabilitasi. Tetapi kasus yang menimpa kedua tenaga pengajar ini justru memberikan hikmah besar karena memperoleh perhatian langsung khalayak luas. Tak terkecuali orang nomor satu di Indonesia yang baru saja pulang dari kunjungan di Australia dini hari, langsung menghadirkan kedua guru tersebut di Bandara Halim Perdana Kusumah dan membubuhkan tanda tangan surat rehabilitasi sebagai tanda pembebasan dari hukuman dan pemecatan sebagai tenaga ASN.

Kesaksian tanda tangan Presiden akhirnya mengugurkan segala bentuk sanksi hukum yang sebelumnya menjerat Abdul Muis dan Rasnal. Moment ini pula yang membuat nama kedua guru ini langsung populer dan menyita perhatian publik. Hanya saja dibalik cerita ketika kedua guru SMA Negeri 1 dan SMAN 3 di Luwu Utara sangat berbeda disaat menghadapi kasus hukum dengan kondisi pasca menerima proses rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Ketika kedua Guru ini dilaporkan pihak LSM atas tuduhan melakukan pungutan liar(Pungli) lantaran meminta sumbangan sukarela kepada orang tua siswa senilai Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji guru honorer yang berbulan-bulan belum dibayarkan. Sikap empati kedua guru yang disepakati para orang tua siswa dan didukung Pengurus Komite justru berujung laporan ke APH hingga harus menerima hukuman pasca terbitnya hasil putusan Mahkamah Agung dan akhirnya menerima Pemberhentian Tidak Hormat( PTDH) sebagai ASN.

Baca Juga :  Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Ketika terjerat hukum, kedua guru ini hanya dibela rekan-rekanya sesama guru yang diback up oleh Pengurus PGRI. Meski suara pembelaaan itu tak digubris publik ketika itu. Setelah itu muncul dua tokoh yang gigih melakukan pengawalan atas kasus yang menimpa Muis dan Rasnal. Kedua sosok pejuang yang memperjuangkan nasib kedua Guru SMA ini adalah Andi Tenri Indah dan Marjono anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini bersama Marjono yang melobi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco untuk memberikan perhatian dan meneruskan kepada Presiden Prabowo. Hingga melalui perjuangan ini menunjukkan hasil setelah kedua Guru ini bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Bandara Halim Perdana Kusumah sekembali dari kunjungan di Australia. Presiden ketika itu langsung membubuhkan tanda tangan sebagai pertanda proses rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal dinyatakan sah dan harus menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Legislstor DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah ketika itu menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan dan mengawal kasus yang menimpa kedua tenaga pendidik di Lutra ini melalui jalur politik hingga menemukan titik terang. “Alhamdulillah Bapak Presiden telah menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan kedua guru ini dari jeratan hukum dan harus segera dicabut pemberhentiannya dan dipulihkan nama baiknya,” ucap Andi Tenri Indah ketika itu.

Sebelumnya nyaris tak ada sosok tokoh yang mau membela dan memperjuangkan nasib kedua guru tersebut. Kondisi berbeda ketika Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi itu, perlahan bermunculan sejumlah tokoh yang mulai melirik kedua guru yang sempat diberhentikan secara tidak hormat ini.

Perhatian para tokoh, mulai datang dari Jaksa Agung yang memerintahkan kepada Kajati Sulsel untuk melakukan koordinasi kepada kedua guru tersebut. Begitu pula dengan tokoh lain seperti Menko Hukum dan HAM Prof Yusril Ihsa Mahendra meminta kepada Gubernur Sulsel untuk segera mencabut PTDH kedua guru tersebut.( Udi)

Berita Terkait

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release
PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:33 WIB

Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:06 WIB

Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:45 WIB

Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Senin, 4 Desember 2023 - 11:41 WIB

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Berita Terbaru