instagram youtube

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Minasanews.Com.Barru— Andai dua Guru SMA asal Kabupaten Luwu Utara ini tidak viral dimedsos dan media online. Mungkin nasib Abd Muis dengan Rasnal akan berbeda. Bisa saja Presiden Prabowo tidak memberikan perhatian berupa rehabilitasi. Tetapi kasus yang menimpa kedua tenaga pengajar ini justru memberikan hikmah besar karena memperoleh perhatian langsung khalayak luas. Tak terkecuali orang nomor satu di Indonesia yang baru saja pulang dari kunjungan di Australia dini hari, langsung menghadirkan kedua guru tersebut di Bandara Halim Perdana Kusumah dan membubuhkan tanda tangan surat rehabilitasi sebagai tanda pembebasan dari hukuman dan pemecatan sebagai tenaga ASN.

Kesaksian tanda tangan Presiden akhirnya mengugurkan segala bentuk sanksi hukum yang sebelumnya menjerat Abdul Muis dan Rasnal. Moment ini pula yang membuat nama kedua guru ini langsung populer dan menyita perhatian publik. Hanya saja dibalik cerita ketika kedua guru SMA Negeri 1 dan SMAN 3 di Luwu Utara sangat berbeda disaat menghadapi kasus hukum dengan kondisi pasca menerima proses rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Ketika kedua Guru ini dilaporkan pihak LSM atas tuduhan melakukan pungutan liar(Pungli) lantaran meminta sumbangan sukarela kepada orang tua siswa senilai Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji guru honorer yang berbulan-bulan belum dibayarkan. Sikap empati kedua guru yang disepakati para orang tua siswa dan didukung Pengurus Komite justru berujung laporan ke APH hingga harus menerima hukuman pasca terbitnya hasil putusan Mahkamah Agung dan akhirnya menerima Pemberhentian Tidak Hormat( PTDH) sebagai ASN.

Baca Juga :  PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Ketika terjerat hukum, kedua guru ini hanya dibela rekan-rekanya sesama guru yang diback up oleh Pengurus PGRI. Meski suara pembelaaan itu tak digubris publik ketika itu. Setelah itu muncul dua tokoh yang gigih melakukan pengawalan atas kasus yang menimpa Muis dan Rasnal. Kedua sosok pejuang yang memperjuangkan nasib kedua Guru SMA ini adalah Andi Tenri Indah dan Marjono anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini bersama Marjono yang melobi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco untuk memberikan perhatian dan meneruskan kepada Presiden Prabowo. Hingga melalui perjuangan ini menunjukkan hasil setelah kedua Guru ini bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Bandara Halim Perdana Kusumah sekembali dari kunjungan di Australia. Presiden ketika itu langsung membubuhkan tanda tangan sebagai pertanda proses rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal dinyatakan sah dan harus menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Legislstor DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah ketika itu menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan dan mengawal kasus yang menimpa kedua tenaga pendidik di Lutra ini melalui jalur politik hingga menemukan titik terang. “Alhamdulillah Bapak Presiden telah menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan kedua guru ini dari jeratan hukum dan harus segera dicabut pemberhentiannya dan dipulihkan nama baiknya,” ucap Andi Tenri Indah ketika itu.

Sebelumnya nyaris tak ada sosok tokoh yang mau membela dan memperjuangkan nasib kedua guru tersebut. Kondisi berbeda ketika Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi itu, perlahan bermunculan sejumlah tokoh yang mulai melirik kedua guru yang sempat diberhentikan secara tidak hormat ini.

Perhatian para tokoh, mulai datang dari Jaksa Agung yang memerintahkan kepada Kajati Sulsel untuk melakukan koordinasi kepada kedua guru tersebut. Begitu pula dengan tokoh lain seperti Menko Hukum dan HAM Prof Yusril Ihsa Mahendra meminta kepada Gubernur Sulsel untuk segera mencabut PTDH kedua guru tersebut.( Udi)

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare
Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Berita Terkait

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Jumat, 10 November 2023 - 08:39 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita