instagram youtube

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan tipu-tipu Jamaah Haji yang dilakukan PT Al Hijrah Nurul Jannah yang digelar, Senin(20/1/2025) di ruang sidang PN Barru.

Saksi yang dihadirkan JPU, Aswan yang juga suami terdakwa Hj Haeriah merupakan saksi meringankan terdakwa, lantaran statusnya sebagai suami dari Owner PT Al Hijrah Nurul Jannah.

Secara bergantian Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan yang lebih banyak berfokus apa yang menjadi laporan jamaah haji bahwa ternyata Visa yang dijanjikan pihak travel ini bahwa akan diberikan Mujamalah.

Tetapi faktanya yang diterima jamaah hanya Visa Multiple( Viza Ziarah) bukan Mujamalah. Saksi dalam pengakuannya tidak pernah istrinya membahas terkait Visa dalam manasik yang digelar di The Shining Hotel.

“Sepengetahuan saya yang mulia. Terdakwa itu hanya memaparkan time schedul perjalanan mulai dari Bandara Hasanuddin Makassar hingga Bandara Soekarno Hatta karena setelah di Jakarta akan diambil alih oleh pihak Kemaska atau MBA,” ujar Saksi meringankan terdakwa ini.

Meski begitu Saksi tak menampik saat ditanya oleh Majelis Hakim bahwa apakah PT Al Hijrah Nurul Jannah memiliki izin Penyelenggara Haji Plus?. Saat itu saksi mengakui jika istrinya sebagai Owner travel tidak memiliki PIHK atau izin penyelenggara haji plus.

“Istri saya itu dalam memberangkatkan jamaah haji bekerja sama perusahaan travel yang memiliki PIHK seperti MBA yang berkantor di Jakarta. Kendati PT Al Hijrah pernah juga bekerjasama dengan salah satu travel di Makassar namanya Travel Bulusaraung,” beber Aswan.

Sebelum bekerjasama dengan pihak MBA. Ada yang menghubungi terdakwa dari seorang perempuan bernama Amel. Wanita inilah yang sangat berperan dalam kerjasama memberangkatkan jamaah ini hingga sampai ke Arab Saudi.

PT Al Hijrah itu pernah kerjasama dengan Kemazka pada tahun 2022 karena memiliki izin PIHK lalu kerjasama lagi dengan MBA pada tahun 2024 ini.

Saksi sempat ditanyakan oleh MH tentang Syamsinar. Jamaah ini bayar berapa ONH?. Saksi kemudian menjawab Rp 195 juta. Selain itu Hakim juga mempertanyakan fasilitas yang diberikan kepada calon jamaah haji.

Baca Juga :  Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Untuk soal fasilitas selama di Tanah suci sudah dijanjikan pihak Travel MBA. Makanya saat itu Amel sempat Video call dengan suaminya di Arab Saudi dan ketika itu sempat memperlihatkan time schedul perjalanan.

Untuk Visa dan paspor ternyata nanti diberikan pihak MBA di bandara Soekarno Hatta. Hakim kemudin bertanya lagi ke saksi. Di Visa tertulis status haji apa? Aswan lalu mengakui ada tulisan Visa Multiple. Hakim sempat tanya apa itu Multiple. Aswan terdiam sejenak sebagai tanda lupa arti visa multiple.

“Ketika saya broosing di Google, saya baru tahu kalau arti Multiple itu sejenis visa haji ziarah,” ujarnya.

Sementara itu ID card haji yang dibagikan kepada jamaah berlogo MBA dan mereka saat di Madina diinapkan di Hotel Hilton. Hakim sempat berguyon kepada saksi kenapa anda dirazia dari Al Hijrah padahal anda Polisi.

“Kenapa anda tidak bilang saya Polisi Indonesia. Saksi sempat menghindar menjawab lalu Hakim bertanya lagi anda jawab jujur sebagai Polisi. Apalagi anda sudah disumpah sebagai saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim

Saksi ini juga membeberkan jika dirinya pernah dirazia dibawah Polisi dan disimpan dipinggir jalan. Biasa ada raźia dari Polisi Arab karena jamaah umrah Syawal yang stay di Makkah. Apakah ada jamaah PT Al Hijrah yang sering di razia.

“Ada 11 dari pihak jamaah dan Pihak Al Hijrah dirazia oleh Polisi Arab dan disimpan dipinggir jalan. Hakim kemudian bertanya, kapan dikembalikan ke hotel. Ya nanti setelah dijemput oleh tim Amel dan dikembalikan lagi ke hotel tetapi bukan lagi di Hilton namum di hotel lain,” terangnya.

Selain itu Hakim juga kembali bertanya ke saksi ini. Apakah saksi pernah mendengar keluhan jamaah soal nasi basi. Yah pernah tetapi ketika itu disampaikan ke Amel untuk siapkan roti.

Saat itu Ada jamaah pingsan di Arafah, tanya Hakim lagi ke saksi terdakwa. “Iya ada jamaah pingsan, tetapi diperkirakan karena cuaca panas,” ujar Aswan lagi.

Baca Juga :  Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Selanjutnya MH melanjutkan pertanyaan kepada saksi. Saat 11 tertangkap bersama anda. Apakah ada keluhan jamaah bahwa kenapa kita ditahan dan disembunyikan.

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan soal Maktab. “Kami juga sempat tagih ke Amel mana maktab karena ini satu paket dan inklud. Hakim juga merasa kasian dengan jamaah yang tidak kebagian maktab. Lalu jamaah pakai apa bernaung. Jamaah ada pake payung. Selain itu Jamaah juga terpisah-pisah saat berada di Musdalifah,” ucapnya lagi.

Saksi juga membeberkan dihadapan Majelis Hakim bahwa dalam setiap kamar hotel diisi dengan 5 orang hingga 12 jamaah. Apalagi awalnya pihak hotel hanya kasih 4 kunci kamar dan dijanji nanti ada tambahan kamar.

Saksi menuturkan bahwa Amel sempat berpesan ke Saksi saat berada di hotel transit supaya jangan berkeliaran, kunci kamar dan matikan lampu. Apakah untuk jamaah dari travel lain yang ikut dirazia seperti yang anda alami.

Saat pulang jamaah dipulangkan terpisah-pisah. Lalu hakim bertanya-tanya kenapa terpisah dan tidak barengan. Padahal kalau pergi bareng ya pulangnya bareng-bareng.

Beberapa kali Saksi dicecar soal visa. Kenapa Hantrike melaporkan masalah ini. Saksi bilang karena visa yang dijanjikan Mujamalah dan yang diberikan Multiple

H Basira sebagai agen Al Hijrah diakui saksi bahwa dengan 20 jamaahnya yang berhasil diajak memiliki untung setiap jamaah sebanyak Rp 20 juta. Hanya saja ketika Hakim mengarahkan pertanyaan lanjutan. Berapa untung yang diperoleh terdakwa setiap kali memberangkatkan jamaah.

Saksi terkesan tidak terbuka membeberkan untung yang diperoleh. Aswan hanya menyatakan semua masih bernilai netto karena ada beberapa bentuk pengeluaran yang ditanggung pihak Al Hijrah

Saksi juga mengaku seandainya tugas di Polres lain mungkin dirinya tempuh pra peradilan. “Tetapi melalui pertimbangan matang, saya ini anggota yang bertugas di Polres Barru. Sehingga hal itu urung saya lakukan upaya pra peradilan atas kasus yang menimpa istri saya,” tuturnya.( Udi)

Berita Terkait

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak
Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Rabu, 10 September 2025 - 17:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Jumat, 10 November 2023 - 20:02 WIB

Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita