instagram youtube

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

admin - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

Minasanews.com, Makassar – Tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD (17) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, hingga pelaku mendapatkan hukuman sosial dari para warga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini Maya As’ad mengatakan pihaknya telah melimpahkan otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD ke pihak PN Makassar.

“Iya sudah (limpahkan ke PN Makassar),” ucap Asrini, Senin (6/2).

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari hanya memiliki waktu yang singkat untuk mempelajari berkas perkaranya, setelah menerima tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

“Kita punya waktu 10 hari, kemudian harus dilimpahkan pada hari ke 5 ke pengadilan, karena itu jangan sampai masa penahanan panjang, supaya penanganan perkaranya cepat selesai dan cepat ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat (27/1).

Pemeriksaan tersebut terbilang singkat, lantaran tersangka yang masih dibawa umur sehingga proses hukumnya pun juga sangat cepat.

“Tetap sidang biasa, cuman penanganan perkara anak berbeda, dipercepat dan didahulukan dari yang lain. Karena masa penanganan di setiap tingkatan pemeriksaan itu singkat,” jelasnya.

Baca Juga :  PDAM Kota Makassar Konsen Benahi Layanan dan SDM

Setelah penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke jaksa, kata Sundari pihaknya pun tengah memeriksa tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari orang tuanya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk.

“Dalam waktu lima hari setelah dilimpahkan ke jaksa akan kita limpahkan ke PN. Jaksa yang ditunjuk dua atau tiga orang. Tetap didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Sementara satu tersangka yakni, MF (18), kata Sundari belum dilakukan pelimpahan, lantaran tersangka sudah masuk dalam kategori orang dewasa.

“Yang dewasa dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga,” imbuhnya.

Berita Terkait

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare
Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice
Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita