instagram youtube

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

admin - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

Minasanews.com, Makassar – Tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD (17) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, hingga pelaku mendapatkan hukuman sosial dari para warga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini Maya As’ad mengatakan pihaknya telah melimpahkan otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD ke pihak PN Makassar.

“Iya sudah (limpahkan ke PN Makassar),” ucap Asrini, Senin (6/2).

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari hanya memiliki waktu yang singkat untuk mempelajari berkas perkaranya, setelah menerima tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

“Kita punya waktu 10 hari, kemudian harus dilimpahkan pada hari ke 5 ke pengadilan, karena itu jangan sampai masa penahanan panjang, supaya penanganan perkaranya cepat selesai dan cepat ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat (27/1).

Pemeriksaan tersebut terbilang singkat, lantaran tersangka yang masih dibawa umur sehingga proses hukumnya pun juga sangat cepat.

“Tetap sidang biasa, cuman penanganan perkara anak berbeda, dipercepat dan didahulukan dari yang lain. Karena masa penanganan di setiap tingkatan pemeriksaan itu singkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Setelah penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke jaksa, kata Sundari pihaknya pun tengah memeriksa tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari orang tuanya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk.

“Dalam waktu lima hari setelah dilimpahkan ke jaksa akan kita limpahkan ke PN. Jaksa yang ditunjuk dua atau tiga orang. Tetap didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Sementara satu tersangka yakni, MF (18), kata Sundari belum dilakukan pelimpahan, lantaran tersangka sudah masuk dalam kategori orang dewasa.

“Yang dewasa dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga,” imbuhnya.

Berita Terkait

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:01 WIB

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:04 WIB

Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita