instagram youtube

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

admin - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

Minasanews.com, Makassar – Tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD (17) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, hingga pelaku mendapatkan hukuman sosial dari para warga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini Maya As’ad mengatakan pihaknya telah melimpahkan otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD ke pihak PN Makassar.

“Iya sudah (limpahkan ke PN Makassar),” ucap Asrini, Senin (6/2).

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari hanya memiliki waktu yang singkat untuk mempelajari berkas perkaranya, setelah menerima tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Trans Studio Mall Makassar Kebakaran, Pengunjung Lari Menyelamatkan Diri

“Kita punya waktu 10 hari, kemudian harus dilimpahkan pada hari ke 5 ke pengadilan, karena itu jangan sampai masa penahanan panjang, supaya penanganan perkaranya cepat selesai dan cepat ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat (27/1).

Pemeriksaan tersebut terbilang singkat, lantaran tersangka yang masih dibawa umur sehingga proses hukumnya pun juga sangat cepat.

“Tetap sidang biasa, cuman penanganan perkara anak berbeda, dipercepat dan didahulukan dari yang lain. Karena masa penanganan di setiap tingkatan pemeriksaan itu singkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Rancang Program Kerja, Ilham Dorong Sinergitas OKP-DPK

Setelah penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke jaksa, kata Sundari pihaknya pun tengah memeriksa tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari orang tuanya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk.

“Dalam waktu lima hari setelah dilimpahkan ke jaksa akan kita limpahkan ke PN. Jaksa yang ditunjuk dua atau tiga orang. Tetap didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Sementara satu tersangka yakni, MF (18), kata Sundari belum dilakukan pelimpahan, lantaran tersangka sudah masuk dalam kategori orang dewasa.

“Yang dewasa dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga,” imbuhnya.

Berita Terkait

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru
Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU
Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita