instagram youtube

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

admin - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

Minasanews.com, Makassar – Tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD (17) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, hingga pelaku mendapatkan hukuman sosial dari para warga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini Maya As’ad mengatakan pihaknya telah melimpahkan otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD ke pihak PN Makassar.

“Iya sudah (limpahkan ke PN Makassar),” ucap Asrini, Senin (6/2).

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari hanya memiliki waktu yang singkat untuk mempelajari berkas perkaranya, setelah menerima tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Makassar Bakal Tindak Tegas Oknum Pak Ogah

“Kita punya waktu 10 hari, kemudian harus dilimpahkan pada hari ke 5 ke pengadilan, karena itu jangan sampai masa penahanan panjang, supaya penanganan perkaranya cepat selesai dan cepat ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat (27/1).

Pemeriksaan tersebut terbilang singkat, lantaran tersangka yang masih dibawa umur sehingga proses hukumnya pun juga sangat cepat.

“Tetap sidang biasa, cuman penanganan perkara anak berbeda, dipercepat dan didahulukan dari yang lain. Karena masa penanganan di setiap tingkatan pemeriksaan itu singkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Setelah penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke jaksa, kata Sundari pihaknya pun tengah memeriksa tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari orang tuanya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk.

“Dalam waktu lima hari setelah dilimpahkan ke jaksa akan kita limpahkan ke PN. Jaksa yang ditunjuk dua atau tiga orang. Tetap didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Sementara satu tersangka yakni, MF (18), kata Sundari belum dilakukan pelimpahan, lantaran tersangka sudah masuk dalam kategori orang dewasa.

“Yang dewasa dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga,” imbuhnya.

Berita Terkait

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Senin, 30 Januari 2023 - 10:52 WIB

Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:42 WIB

Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page