instagram youtube

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

admin - Penulis Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

ilustrasi kasus pembunuhan bocah demi ginjal di makassar yang sempat viral

Minasanews.com, Makassar – Tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD (17) segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, hingga pelaku mendapatkan hukuman sosial dari para warga.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini Maya As’ad mengatakan pihaknya telah melimpahkan otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD ke pihak PN Makassar.

“Iya sudah (limpahkan ke PN Makassar),” ucap Asrini, Senin (6/2).

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari hanya memiliki waktu yang singkat untuk mempelajari berkas perkaranya, setelah menerima tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Sudah Lebih 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Barru Belum Ditangkap

“Kita punya waktu 10 hari, kemudian harus dilimpahkan pada hari ke 5 ke pengadilan, karena itu jangan sampai masa penahanan panjang, supaya penanganan perkaranya cepat selesai dan cepat ada keputusan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Jumat (27/1).

Pemeriksaan tersebut terbilang singkat, lantaran tersangka yang masih dibawa umur sehingga proses hukumnya pun juga sangat cepat.

“Tetap sidang biasa, cuman penanganan perkara anak berbeda, dipercepat dan didahulukan dari yang lain. Karena masa penanganan di setiap tingkatan pemeriksaan itu singkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar dan Kepala Kesbangpol Hadiri Jalan Sehat KAHMI Regional di Baruga Anging Mammiri 

Setelah penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke jaksa, kata Sundari pihaknya pun tengah memeriksa tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari orang tuanya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut telah ditunjuk.

“Dalam waktu lima hari setelah dilimpahkan ke jaksa akan kita limpahkan ke PN. Jaksa yang ditunjuk dua atau tiga orang. Tetap didampingi oleh orang tuanya,” ungkapnya.

Sementara satu tersangka yakni, MF (18), kata Sundari belum dilakukan pelimpahan, lantaran tersangka sudah masuk dalam kategori orang dewasa.

“Yang dewasa dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga,” imbuhnya.

Berita Terkait

Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi
Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 11:20 WIB

Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka

Jumat, 20 Oktober 2023 - 06:47 WIB

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:19 WIB

Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel

Senin, 8 Mei 2023 - 08:47 WIB

Korupsi Pembangunan RS Batua, Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita