instagram youtube

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

admin - Penulis Berita

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Minasanews.com, Makassar – (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga :  Bupati Andi Ina Nostalgia di Reuni Putih Abu-abu 1993 Makassar

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus ini. Dia menyebut, rincian kasus dugaan gratifikasi tersebut akan disampaikan kepada publik saat dilakukan penahanan.

Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum,” ujar Ali.

KPK juga meminta masyarakat untuk turut serta mengawal penanganan kasus ini. Ali menjelaskan, publik dapat menyampaikan informasi maupun data akurat kepada tim penyidik KPK dan melalui call center 198.

Baca Juga :  Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Penyidik KPK pada Jumat (12/5/2023), menggeledah rumah Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Tim penyidik bakal menganalisis untuk mengusut dugaan gratifikasi ini.

Berita Terkait

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:23 WIB

Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Sabtu, 18 Februari 2023 - 12:39 WIB

Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Berita Terbaru

Nasional

PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Star 5

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Dilarang Curi berita