instagram youtube

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Kamis(20/2/2025) akhirnya menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Hj Haeriah Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan jamaah haji.

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi 7 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Masuri Pandudaya,SH,MH menyatakan banding.

Mendengar amar putusan 2 tahun penjara yang diputuskan pihak Majelis Hakim kepada terdakwa. Para jamaah haji korban penipuan menangis terharu dan salah seorang saksi korban bernama H Ruslan langsung sujud syukur di dalam ruang sidang. Sedangkan jamaah perempuan lainnya keluar ruangan sidang sambil menangis dan berpelukan sebagai tanda puas atas putusan Majelis Hakim.

Awalnya agenda sidang perkara ini molor sekitar 2 jam dari jadwal sidang yang sebelumnya ditetapkan pihak Majelis Hakim yang menjadwalkan sidang dimulai pukul 14.00 Wita, tetapi ternyata sidang baru bisa digelar sekitar pukul16.00 Wita. Pihak Majelis Hakim akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan ini.

Baca Juga :  Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Dalam perkara ini pihak Majelis Hakim mendudukkan Pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan puluhan Jamaah haji yang proses sidangnya saat ini memasuki agenda pembacaan putusan.

Saat pembacaaan amar putusan di PN Barru. Ketua Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian dengan Anggota Majelis Hakim lainnya.

Sidang kasus dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji dijaga ketat aparat Kepolisian dari Polres Barru. Polisi turun tangan mengawal sidang pembacaan putusan ini karena sehari sebelumnya beberapa perwakilan jamaah melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Barru.

Persidangan kasus ini menggabungkan dua perkara pidana dan perdata. Untuk kasus pidana, terdakwa didakwa terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan kepada jamaah. Sedangkan dalam perkara perdata empat jamaah haji korban penipuan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 1,8 Milyar.

Baca Juga :  Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Pihak Majelis Hakim menilai terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah tidak bisa menjadi penyelenggara haji karena tidak memiliki Penyelenggara Ibadah Haji Khusus( PIHK )dari Kementerian Agama.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki anak kecil umur dua tahun.

Usai membacakan amar putusan dengan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan pihak terdakwa bersama Penasehat Hukum untuk menempuh upaya hukum dalam waktu satu minggu.

Saat diberi kesempatan, terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan upaya banding. “Kami akan banding ibu Ketua Majelis Hakim,” ujar Masuri PH terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim.( Udi)

Berita Terkait

Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas
Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum
Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan
Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening
Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:54 WIB

Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:39 WIB

Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Rabu, 24 September 2025 - 13:15 WIB

Polda Sulsel Tangani Laporan Hotel Claro, Polres Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Barru

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita