Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Kamis(20/2/2025) akhirnya menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Hj Haeriah Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan jamaah haji.
Putusan Majelis Hakim lebih tinggi 7 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Masuri Pandudaya,SH,MH menyatakan banding.
Mendengar amar putusan 2 tahun penjara yang diputuskan pihak Majelis Hakim kepada terdakwa. Para jamaah haji korban penipuan menangis terharu dan salah seorang saksi korban bernama H Ruslan langsung sujud syukur di dalam ruang sidang. Sedangkan jamaah perempuan lainnya keluar ruangan sidang sambil menangis dan berpelukan sebagai tanda puas atas putusan Majelis Hakim.
Awalnya agenda sidang perkara ini molor sekitar 2 jam dari jadwal sidang yang sebelumnya ditetapkan pihak Majelis Hakim yang menjadwalkan sidang dimulai pukul 14.00 Wita, tetapi ternyata sidang baru bisa digelar sekitar pukul16.00 Wita. Pihak Majelis Hakim akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan ini.
Dalam perkara ini pihak Majelis Hakim mendudukkan Pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan puluhan Jamaah haji yang proses sidangnya saat ini memasuki agenda pembacaan putusan.
Saat pembacaaan amar putusan di PN Barru. Ketua Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian dengan Anggota Majelis Hakim lainnya.
Sidang kasus dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji dijaga ketat aparat Kepolisian dari Polres Barru. Polisi turun tangan mengawal sidang pembacaan putusan ini karena sehari sebelumnya beberapa perwakilan jamaah melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Barru.
Persidangan kasus ini menggabungkan dua perkara pidana dan perdata. Untuk kasus pidana, terdakwa didakwa terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan kepada jamaah. Sedangkan dalam perkara perdata empat jamaah haji korban penipuan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 1,8 Milyar.
Pihak Majelis Hakim menilai terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah tidak bisa menjadi penyelenggara haji karena tidak memiliki Penyelenggara Ibadah Haji Khusus( PIHK )dari Kementerian Agama.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki anak kecil umur dua tahun.
Usai membacakan amar putusan dengan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan pihak terdakwa bersama Penasehat Hukum untuk menempuh upaya hukum dalam waktu satu minggu.
Saat diberi kesempatan, terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan upaya banding. “Kami akan banding ibu Ketua Majelis Hakim,” ujar Masuri PH terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim.( Udi)





















