instagram youtube

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Minasanews.Com.Barru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru, Kamis(20/2/2025) akhirnya menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Hj Haeriah Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan jamaah haji.

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi 7 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Masuri Pandudaya,SH,MH menyatakan banding.

Mendengar amar putusan 2 tahun penjara yang diputuskan pihak Majelis Hakim kepada terdakwa. Para jamaah haji korban penipuan menangis terharu dan salah seorang saksi korban bernama H Ruslan langsung sujud syukur di dalam ruang sidang. Sedangkan jamaah perempuan lainnya keluar ruangan sidang sambil menangis dan berpelukan sebagai tanda puas atas putusan Majelis Hakim.

Awalnya agenda sidang perkara ini molor sekitar 2 jam dari jadwal sidang yang sebelumnya ditetapkan pihak Majelis Hakim yang menjadwalkan sidang dimulai pukul 14.00 Wita, tetapi ternyata sidang baru bisa digelar sekitar pukul16.00 Wita. Pihak Majelis Hakim akhirnya menggelar sidang pembacaan putusan ini.

Baca Juga :  Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Dalam perkara ini pihak Majelis Hakim mendudukkan Pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan puluhan Jamaah haji yang proses sidangnya saat ini memasuki agenda pembacaan putusan.

Saat pembacaaan amar putusan di PN Barru. Ketua Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian dengan Anggota Majelis Hakim lainnya.

Sidang kasus dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji dijaga ketat aparat Kepolisian dari Polres Barru. Polisi turun tangan mengawal sidang pembacaan putusan ini karena sehari sebelumnya beberapa perwakilan jamaah melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Barru.

Persidangan kasus ini menggabungkan dua perkara pidana dan perdata. Untuk kasus pidana, terdakwa didakwa terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan kepada jamaah. Sedangkan dalam perkara perdata empat jamaah haji korban penipuan permintaan ganti kerugian sebesar Rp 1,8 Milyar.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Pihak Majelis Hakim menilai terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah tidak bisa menjadi penyelenggara haji karena tidak memiliki Penyelenggara Ibadah Haji Khusus( PIHK )dari Kementerian Agama.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki anak kecil umur dua tahun.

Usai membacakan amar putusan dengan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan pihak terdakwa bersama Penasehat Hukum untuk menempuh upaya hukum dalam waktu satu minggu.

Saat diberi kesempatan, terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan upaya banding. “Kami akan banding ibu Ketua Majelis Hakim,” ujar Masuri PH terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim.( Udi)

Berita Terkait

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:31 WIB

Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:56 WIB

Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita