Minasanews.Com.Pangkep— Oknum Pejabat Pemkab Pangkep yang saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Setda Pangkep, WPP bersama seorang pihak rekanan, SF diduga terseret dalam kasus korupsi Pengadaan CCTV untuk 30 kelurahan. Kini Kabag Umum dan pihak swasta ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya telah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep.
Kejari Pangkep langsung jebloskan ke Rutan Kelas II B dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan CCTV senilai Rp 4,5 Milyar di 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep ini. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Kabag Umum Pemkab Pangkep WPP dan seorang dari pihak rekanan berinitial SF.
Penetapan kedua tersangka dilakukan tim Kejaksaan Negeri Pangkep pasca keduanya diperiksa sebagai saksi kemudian dilakukan penetapan status tersangka kepada Kepala Bagian Umum Pemkab Pangkep bersama rekannya dari pihak swasta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WWP dan SF langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Pangkep. Penetapan tersangka dan proses penahanan Oknum Pejabat Pemkab Pangkep bersama pihak swasta dipimpin Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal.
Hal ini dilakukan usai digelar konferensi pers di Kantor Kejari Pangkep, Jum’at (15/3/2024) yang dipimpin Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal. Nurul menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan WPP yang kini menjabat Kabag Umum dan SF pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemasangan CCTV di 30 kelurahan.
Pihak Kejaksaaan sebelumnya telah membeberkan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023.
“ Pihak Tim Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri Pangkep sudah meningkatkan status dari dua orang saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 85 orang saksi dan satu saksi ahli dan hasil rangkaian pemeriksaan itu ditemukan dua alat bukti,” ucap Kejari Perempuan ini
Melalui Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar dalam rilis yang disampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan WPP bersama SF mengerjakan pekerjaan Proyek pengadaan CCTV yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat, namun justru kedua pihak tersangka ini mengambil alih proyek pengadaan CCTV tersebut
WPP saat ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024;. Begitu pula dengan SF selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.
Perbuatan yang menyeret WPP dan SF ke dalam kasus pengadaan CCTV ini karena WPP ketika itu menjabat sebagai Plt Camat Pangkajene pada Tahun 2022 dan bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta untuk dikerjakan.
“Sangat.jelas dengan adanya pengambil alihan kegiatan ini semata-mata untuk mencari keuntungan. Sebab pengadaan sarana ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas. Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up pada beberapa item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk kedua tersangka,” bebernya.
Dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
“Dalam.kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sejumlah Rp 400 juta,” ujarnya.
Tim Penyidik Kejari Pangkep WPP dan SF, akan menjerat kedua tersangka dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan dari penerapan pasal tersebut, maka kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Demi kelancaran proses penyidikan para tersangka yang dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti. Sehingga Tim penyidik melakukan penahanan terhadap WPP dan SF sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya.( Udi)





















