instagram youtube

Tutup Tahun 2023, Dua Jaksa dan Tiga Anggota Brimob Dipecat di Sulsel

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:48 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Dua lembaga penegak hukum berbeda di Sulsel mengambil langkah tegas sebelum tutup tahun 2023 terhadap aparatnya yang melakukan pelanggaran berat. Kedua lembaga tersebut Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Korps Brimob Polda Sulsel.

Selama 2023 Kejati Sulsel sudah pecat dua jaksa dan Brimob Polda Sulsel tutup tahun dengan melakukan pemecatan terhadap tiga anggotanya dari kesatuan Brimob.

Pihak Kejati Sulsel melalui Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Ewang Jasa Rahardian membenarkan adanya pemberhentian tidak terhormat kepada dua aparat Kejaksaan di Sulsel selama 2023.

Kedua oknum Jaksa yang dipecat itu dari Aparat Kejari dari dua kabupaten berbeda di Sulsel. Keduanya dipecat karena malas masuk kantor.

Baca Juga :  Polda Sulsel : Percobaan Bunuh Diri Ternyata Ingin Uji Kekebalan

“Kita pecat kedua Jaksa tersebut karena malas masuk kantor dan itu sudah ada aturan dalam lembaga Kejaksaan. Keduanya tidak serta merta langsung diberhentikan begitu saja, namun ada prosedur yang mesti dilakukan lembaga Kejaksaan kemudian mengambil langkah tegas dalam melakukan pemberhentian,” ucap Ewang.

Bahkan Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, membeberkan selama 2023 Kejati Sulsel, secara total memecat lima aparat( Jaksa dan Pegawai) Kejaksaan di Sulsel.

“Kelimanya diberikan sanksi berat karena melakukan pelanggaran dan tidak bisa lagi dipertahankan karena bisa merusak citra lembaga Kejaksaan,” ujar Wakajati

Baca Juga :  Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Sementara itu Kesatuan Brimob Polda Sulsel melalui Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Heru Novianto mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat( PTDH) kepada tiga oknum anggota Brimob karena terseret kasus narkoba dan tidak pernah masuk kerja selama 30 hari

“Ketiga anggota Brimob yang dipecat yakni Bripka RS diberhentikan dari Kesatuan Brimob karena terlibat kasus narkoba. Sedangkan dua aparat lainnya masing-masing Brigpol FS dan Brigpol AFR dipecat karena tidak pernah masuk kerja selama 30 hari,” beber Kombes Heru. ( Udi)

Berita Terkait

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba
Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu
Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:40 WIB

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita