instagram youtube

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi empat Emak-emak yang nekad mencuri rokok dan minyak gosok di toko Sinar Gowa di kawasan Terminal Baru kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep terekam CCTV dari pemilik toko tersebut. Ke empat Emak-emak itu, NU, NO,SA, ER. Dalam setiap aksinya ikut dibantu dua Pabentor yang ikut juga diamankan yakni AL dan JS.

Meski sempat mengganti pakaian usai beraksi membawa kabur sejumlah hasil curian dengan menumpang bentor yang belakangan diketahui kalau para IRT ini bekerjasama dengan Pabentor. Namun aksinya terekam CCTV.

Modus awal para pelaku pura-pura belanja dan ada yang bertindak mengawasi penjual di toko itu. Saat mereka menduga penjual lengah karena sibuk melayani pembeli. Ketika itu juga yang dipercaya sebagai eksekutor melakukan aksi pencurian langsung mencuri rokok dan minyak gosok.

Baca Juga :  Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Hal ini terungkap saat Pihak Polres Pangkep menggelar Press release, Rabu(9/10/2024).di Mapolres Pangkep yang dipimpin Kasi Humas AKP Imran didampingi Kanit I Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin.

“Hasil curian itu disembunyikan dalam rok dari ke empat ibu rumah tangga( IRT) ini. Para pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut, melainkan mereka sudah dua kali menjalankan aksinya di toko yang sama,” ungkap AKP Imran.

Para pelaku yang sudah mencuri pertama kali di toko menyangka dirinya aman, kata Imran, sehingga kembali lagi beraksi di toko yang sama untuk kedua kalinya. Para tersangka memperkirakan aksi yang dilakukan tidak diketahui. Padahal mereka terekam CCTV.

Baca Juga :  Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

“Dari rekaman CCTV inilah pihak Reskrim berhasil melacak aksi para pelaku pencurian hingga ke enam tersangka ini berhasil dibekuk. Nilai hasil curian para tersangka di toko Sinar Gowa berkisar Rp 24 juta,” jelasnya.

Meski motif pelaku melakukan pencurian ini karena alasan ekonomi. “Tetapi penyidik tetap mengamankan dan menjerat para tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit I Reksrim Polres Pangkep Ipda Thamrin.( Udi)

Berita Terkait

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David
Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita