instagram youtube

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi empat Emak-emak yang nekad mencuri rokok dan minyak gosok di toko Sinar Gowa di kawasan Terminal Baru kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep terekam CCTV dari pemilik toko tersebut. Ke empat Emak-emak itu, NU, NO,SA, ER. Dalam setiap aksinya ikut dibantu dua Pabentor yang ikut juga diamankan yakni AL dan JS.

Meski sempat mengganti pakaian usai beraksi membawa kabur sejumlah hasil curian dengan menumpang bentor yang belakangan diketahui kalau para IRT ini bekerjasama dengan Pabentor. Namun aksinya terekam CCTV.

Modus awal para pelaku pura-pura belanja dan ada yang bertindak mengawasi penjual di toko itu. Saat mereka menduga penjual lengah karena sibuk melayani pembeli. Ketika itu juga yang dipercaya sebagai eksekutor melakukan aksi pencurian langsung mencuri rokok dan minyak gosok.

Baca Juga :  Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

Hal ini terungkap saat Pihak Polres Pangkep menggelar Press release, Rabu(9/10/2024).di Mapolres Pangkep yang dipimpin Kasi Humas AKP Imran didampingi Kanit I Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin.

“Hasil curian itu disembunyikan dalam rok dari ke empat ibu rumah tangga( IRT) ini. Para pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut, melainkan mereka sudah dua kali menjalankan aksinya di toko yang sama,” ungkap AKP Imran.

Para pelaku yang sudah mencuri pertama kali di toko menyangka dirinya aman, kata Imran, sehingga kembali lagi beraksi di toko yang sama untuk kedua kalinya. Para tersangka memperkirakan aksi yang dilakukan tidak diketahui. Padahal mereka terekam CCTV.

Baca Juga :  Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

“Dari rekaman CCTV inilah pihak Reskrim berhasil melacak aksi para pelaku pencurian hingga ke enam tersangka ini berhasil dibekuk. Nilai hasil curian para tersangka di toko Sinar Gowa berkisar Rp 24 juta,” jelasnya.

Meski motif pelaku melakukan pencurian ini karena alasan ekonomi. “Tetapi penyidik tetap mengamankan dan menjerat para tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit I Reksrim Polres Pangkep Ipda Thamrin.( Udi)

Berita Terkait

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang
Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun
Pembobol Markaz Cell dan Angkringan Ditembak Betisnya Usai Pesta Sabu Bersama Dua Perempuan
Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:54 WIB

PT Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Perusahaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:49 WIB

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:13 WIB

Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:23 WIB

Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita