instagram youtube

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi empat Emak-emak yang nekad mencuri rokok dan minyak gosok di toko Sinar Gowa di kawasan Terminal Baru kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep terekam CCTV dari pemilik toko tersebut. Ke empat Emak-emak itu, NU, NO,SA, ER. Dalam setiap aksinya ikut dibantu dua Pabentor yang ikut juga diamankan yakni AL dan JS.

Meski sempat mengganti pakaian usai beraksi membawa kabur sejumlah hasil curian dengan menumpang bentor yang belakangan diketahui kalau para IRT ini bekerjasama dengan Pabentor. Namun aksinya terekam CCTV.

Modus awal para pelaku pura-pura belanja dan ada yang bertindak mengawasi penjual di toko itu. Saat mereka menduga penjual lengah karena sibuk melayani pembeli. Ketika itu juga yang dipercaya sebagai eksekutor melakukan aksi pencurian langsung mencuri rokok dan minyak gosok.

Baca Juga :  5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Hal ini terungkap saat Pihak Polres Pangkep menggelar Press release, Rabu(9/10/2024).di Mapolres Pangkep yang dipimpin Kasi Humas AKP Imran didampingi Kanit I Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin.

“Hasil curian itu disembunyikan dalam rok dari ke empat ibu rumah tangga( IRT) ini. Para pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut, melainkan mereka sudah dua kali menjalankan aksinya di toko yang sama,” ungkap AKP Imran.

Para pelaku yang sudah mencuri pertama kali di toko menyangka dirinya aman, kata Imran, sehingga kembali lagi beraksi di toko yang sama untuk kedua kalinya. Para tersangka memperkirakan aksi yang dilakukan tidak diketahui. Padahal mereka terekam CCTV.

Baca Juga :  Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

“Dari rekaman CCTV inilah pihak Reskrim berhasil melacak aksi para pelaku pencurian hingga ke enam tersangka ini berhasil dibekuk. Nilai hasil curian para tersangka di toko Sinar Gowa berkisar Rp 24 juta,” jelasnya.

Meski motif pelaku melakukan pencurian ini karena alasan ekonomi. “Tetapi penyidik tetap mengamankan dan menjerat para tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Kanit I Reksrim Polres Pangkep Ipda Thamrin.( Udi)

Berita Terkait

Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati
Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Berita Terkait

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page