instagram youtube

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Upaya pelarian seorang terduga buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Bintuni Kejati Papua Barat, berinitial JBB(57) berakhir di sebuah kawasan kompleks Perumahan di Jalan DG Tata 1 Blok 3 kelurahan Parangtambung kecamatan Tamalate, Makassar, Senin(26/2/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan ‘ Buronan’ asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan seorang kontraktor inisial JBB ( 57) terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi melalui kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (mangkrak).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Barru Cari Pembanding Ranperda Inisiatif Dari Legislator Majene

Penangkapan buronan kasus dugaan korupsi sebagai buronan pihak Kejari Teluk Bintuni ini diakui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH yang dihubungi menyatakan bahwa akibat dari perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.

“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print 277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022,” ujar Soetarmi.

Sebelum mengamankan tersangka JBB, kata Soetarmi, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Baca Juga :  AGH Faried Wajedy Terharu Do'akan Anies Saat Silaturahmi di Ponpes DDI

JBB yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian Hukum.

“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu 😮 Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Cabuli Siswa, Oknum Guru di Barru Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 07:32 WIB

Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:14 WIB

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB