instagram youtube

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembangunan jembatan Walemping sebagai sarana penghubung jalur jalan Poros Barru-Soppeng senilai Rp 1,5 Milyar seret dua tersangka atas dugaan mark up. Kedua pihak yang ditetapkan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Barru sebagai tersangka yakni Rekanan dan PPK.

Ironisnya, satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan mark up jembatan Walemping tersebut, saat ini masih menjalani proses hukum karena kasus yang sama. Lalu siapa dari tersangka pada proyek Jembatan Walemping juga terseret kasus korupsi ditempat lain.

Pihak PPK Proyek Jembatan Walemping yang ditetapkan lagi tersangka oleh Pihak Tipidkor Satreskrim Polres Barru. Kini tersangka dengan kasus serupa. Berarti PPK Jembatan Walemping ini berhadapan dengan dua perkara kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Untuk sementara kasus proyek Pembangunan Jembatan Walemping baru dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya dari hasil proses penyidikan kasus ini. Lebih dari dua orang berpotensi terseret sebagai tersangka dalam perkara jembatan Walemping. Hanya saja orang yang berpotensi tersebut sedang dalam kondisi sakit.

Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Walemping diakui Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis(26/9/2024).

Baca Juga :  Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

“Pihak penyidik Tipidkor sudah melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka dari pihak rekanan dan PPK,” ujar AKP Salehuddin

Hanya saja kata Perwira tiga balok ini. Satu dari dua tersangka itu sedang menjalani proses hukum karena terjerat kasus dugaan korupsi ditempat lain.

“Tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I A Makassar. Tetapi berdasarkan putusan Pengadilan katanya dia bebas, namun jaksa banding / kasasi,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng
Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare
Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah
Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit
Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang
Modus Passobis Tipu Wanita Barru, Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Cara Gaib
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Berita Terkait

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Senin, 17 Februari 2025 - 21:43 WIB

Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita