instagram youtube

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saksi Direktur PT Keymaska bernama Iwan dihadirkan melalui via zoom dalam persidangan kasus tipu-tipu jamaah haji PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru, Rabu(22/1/2025) berlangsung agak tegang. Ketua Majelis Hakim sempat membentak saksi karena lebih banyak berkata lupa dan tidak tahu.

Beberapa kali Ketua Majelis Hakim mengingatkan Iwan sebagai saksi bahwa saudara sebagai Direktur ini sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah. “Jangan pura-pura lupa dan tidak tahu karena dalam kasus ini mengandung unsur pidana. Apalagi saudara sebagai saksi ini bertandatangan dalam MoU dengan pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah,” kata Ketua MH dengan nada tinggi.

Mulai alat Biometrik hingga visa hingga posisi sebagai provider dari Kaymaska ke Pemerintah Arab Saudi dipertanyakan Hakim ke saksi kasus penipuan jamaah haji dengan terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah

Baca Juga :  Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru

Dua kata yang kerap diucapkan saksi setiap kali Majelis Hakim mengajukan pertanyaan. Kedua kalimat itu, tidak tahu dan lupa Saksi lebih banyak lupa. Kedua kalimat inilah yang membuat dua Majelis Hakim berang sehingga saksi berkali-kali diingatkan supaya berkata jujur dalam persidangan.

Sejak kapan saudara menjabat sebagai Direktur PT Kaymaska? Apakah benar jabatan saudara dimulai dari 2022 hingga 2024 ya? Tanya Hakim lagi kepada saksi. Iya benar yang mulia. Tetapi saya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan baru disetujui Mei 2024.

Hanya saja Hakim sempat lagi bernada tinggi saat mengajukan pertanyaan soal Penyelenggara Haji Khusus(PIHK). Ketika itu saksi sempat salah sebut dan menyatakan PHK. Hakim kembali menghardik saksi bukan PHK tetapi PIHK.

Baca Juga :  Tiga Bersaudara di Barru Korban Penikaman, Satu Tewas Dua Luka

“Saudara sebagai Direktur bagaimana ini. Ditanya soal PIHK malah sebut PHK. Anda ini bicara sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah untuk dunia Akhirat. Jadi hati-hati memberikan penjelasan,” ujar Hakim lagi mengingatkan Saksi.

Anggota MH juga mengingatkan Direktur PT Kaymaska sebagai saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. “Saudara bisa dipidana kalau memberikan keterangan tidak benar karena ada pasal pidananya,” ancam MH.

Dikatakan Hakim, ternyata Izin PT Kaymaska hanya sebatas bisa memberangkatkan jamaah umrah bukan haji khusus dan sama dengan status PT Al Hijrah Nurul Jannah. Lalu kenapa ada perjanjian memberangkatkan haji khusus antara PT Kaymaska dengan PT Al Hijrah Nurul Jannah. Padahal kedua perusahaan ini tidak memiliki izin. Saat pertanyaan kembali diarahkan ke saksi. Direktur PT Kaymaska ini hanya terdiam.( Udi)

Berita Terkait

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Berita Terkait

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Senin, 8 Januari 2024 - 09:39 WIB

Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Nasional

BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB

Dilarang Curi berita