instagram youtube

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saksi Direktur PT Keymaska bernama Iwan dihadirkan melalui via zoom dalam persidangan kasus tipu-tipu jamaah haji PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru, Rabu(22/1/2025) berlangsung agak tegang. Ketua Majelis Hakim sempat membentak saksi karena lebih banyak berkata lupa dan tidak tahu.

Beberapa kali Ketua Majelis Hakim mengingatkan Iwan sebagai saksi bahwa saudara sebagai Direktur ini sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah. “Jangan pura-pura lupa dan tidak tahu karena dalam kasus ini mengandung unsur pidana. Apalagi saudara sebagai saksi ini bertandatangan dalam MoU dengan pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah,” kata Ketua MH dengan nada tinggi.

Mulai alat Biometrik hingga visa hingga posisi sebagai provider dari Kaymaska ke Pemerintah Arab Saudi dipertanyakan Hakim ke saksi kasus penipuan jamaah haji dengan terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah

Baca Juga :  Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Dua kata yang kerap diucapkan saksi setiap kali Majelis Hakim mengajukan pertanyaan. Kedua kalimat itu, tidak tahu dan lupa Saksi lebih banyak lupa. Kedua kalimat inilah yang membuat dua Majelis Hakim berang sehingga saksi berkali-kali diingatkan supaya berkata jujur dalam persidangan.

Sejak kapan saudara menjabat sebagai Direktur PT Kaymaska? Apakah benar jabatan saudara dimulai dari 2022 hingga 2024 ya? Tanya Hakim lagi kepada saksi. Iya benar yang mulia. Tetapi saya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan baru disetujui Mei 2024.

Hanya saja Hakim sempat lagi bernada tinggi saat mengajukan pertanyaan soal Penyelenggara Haji Khusus(PIHK). Ketika itu saksi sempat salah sebut dan menyatakan PHK. Hakim kembali menghardik saksi bukan PHK tetapi PIHK.

Baca Juga :  Emosi Gegara Mobilnya Diserempet, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sopir Truk

“Saudara sebagai Direktur bagaimana ini. Ditanya soal PIHK malah sebut PHK. Anda ini bicara sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah untuk dunia Akhirat. Jadi hati-hati memberikan penjelasan,” ujar Hakim lagi mengingatkan Saksi.

Anggota MH juga mengingatkan Direktur PT Kaymaska sebagai saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. “Saudara bisa dipidana kalau memberikan keterangan tidak benar karena ada pasal pidananya,” ancam MH.

Dikatakan Hakim, ternyata Izin PT Kaymaska hanya sebatas bisa memberangkatkan jamaah umrah bukan haji khusus dan sama dengan status PT Al Hijrah Nurul Jannah. Lalu kenapa ada perjanjian memberangkatkan haji khusus antara PT Kaymaska dengan PT Al Hijrah Nurul Jannah. Padahal kedua perusahaan ini tidak memiliki izin. Saat pertanyaan kembali diarahkan ke saksi. Direktur PT Kaymaska ini hanya terdiam.( Udi)

Berita Terkait

Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Ketua KPU Pangkep Bersama Komisioner dan Sekretaris Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada
Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Minggu, 24 Desember 2023 - 16:09 WIB

Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:22 WIB

Bos PT Al Hijrah Nurul Jannah Divonis 2 Tahun Penjara, PH Ajukan Banding

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita