Minasanews.Com.Barru— Saksi Direktur PT Keymaska bernama Iwan dihadirkan melalui via zoom dalam persidangan kasus tipu-tipu jamaah haji PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru, Rabu(22/1/2025) berlangsung agak tegang. Ketua Majelis Hakim sempat membentak saksi karena lebih banyak berkata lupa dan tidak tahu.
Beberapa kali Ketua Majelis Hakim mengingatkan Iwan sebagai saksi bahwa saudara sebagai Direktur ini sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah. “Jangan pura-pura lupa dan tidak tahu karena dalam kasus ini mengandung unsur pidana. Apalagi saudara sebagai saksi ini bertandatangan dalam MoU dengan pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah,” kata Ketua MH dengan nada tinggi.
Mulai alat Biometrik hingga visa hingga posisi sebagai provider dari Kaymaska ke Pemerintah Arab Saudi dipertanyakan Hakim ke saksi kasus penipuan jamaah haji dengan terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah
Dua kata yang kerap diucapkan saksi setiap kali Majelis Hakim mengajukan pertanyaan. Kedua kalimat itu, tidak tahu dan lupa Saksi lebih banyak lupa. Kedua kalimat inilah yang membuat dua Majelis Hakim berang sehingga saksi berkali-kali diingatkan supaya berkata jujur dalam persidangan.
Sejak kapan saudara menjabat sebagai Direktur PT Kaymaska? Apakah benar jabatan saudara dimulai dari 2022 hingga 2024 ya? Tanya Hakim lagi kepada saksi. Iya benar yang mulia. Tetapi saya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan baru disetujui Mei 2024.
Hanya saja Hakim sempat lagi bernada tinggi saat mengajukan pertanyaan soal Penyelenggara Haji Khusus(PIHK). Ketika itu saksi sempat salah sebut dan menyatakan PHK. Hakim kembali menghardik saksi bukan PHK tetapi PIHK.
“Saudara sebagai Direktur bagaimana ini. Ditanya soal PIHK malah sebut PHK. Anda ini bicara sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah untuk dunia Akhirat. Jadi hati-hati memberikan penjelasan,” ujar Hakim lagi mengingatkan Saksi.
Anggota MH juga mengingatkan Direktur PT Kaymaska sebagai saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. “Saudara bisa dipidana kalau memberikan keterangan tidak benar karena ada pasal pidananya,” ancam MH.
Dikatakan Hakim, ternyata Izin PT Kaymaska hanya sebatas bisa memberangkatkan jamaah umrah bukan haji khusus dan sama dengan status PT Al Hijrah Nurul Jannah. Lalu kenapa ada perjanjian memberangkatkan haji khusus antara PT Kaymaska dengan PT Al Hijrah Nurul Jannah. Padahal kedua perusahaan ini tidak memiliki izin. Saat pertanyaan kembali diarahkan ke saksi. Direktur PT Kaymaska ini hanya terdiam.( Udi)