instagram youtube

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Minasanews.Com.Barru— Saksi Direktur PT Keymaska bernama Iwan dihadirkan melalui via zoom dalam persidangan kasus tipu-tipu jamaah haji PT Al Hijrah Nurul Jannah di PN Barru, Rabu(22/1/2025) berlangsung agak tegang. Ketua Majelis Hakim sempat membentak saksi karena lebih banyak berkata lupa dan tidak tahu.

Beberapa kali Ketua Majelis Hakim mengingatkan Iwan sebagai saksi bahwa saudara sebagai Direktur ini sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah. “Jangan pura-pura lupa dan tidak tahu karena dalam kasus ini mengandung unsur pidana. Apalagi saudara sebagai saksi ini bertandatangan dalam MoU dengan pihak PT Al Hijrah Nurul Jannah,” kata Ketua MH dengan nada tinggi.

Mulai alat Biometrik hingga visa hingga posisi sebagai provider dari Kaymaska ke Pemerintah Arab Saudi dipertanyakan Hakim ke saksi kasus penipuan jamaah haji dengan terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah

Baca Juga :  Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Dua kata yang kerap diucapkan saksi setiap kali Majelis Hakim mengajukan pertanyaan. Kedua kalimat itu, tidak tahu dan lupa Saksi lebih banyak lupa. Kedua kalimat inilah yang membuat dua Majelis Hakim berang sehingga saksi berkali-kali diingatkan supaya berkata jujur dalam persidangan.

Sejak kapan saudara menjabat sebagai Direktur PT Kaymaska? Apakah benar jabatan saudara dimulai dari 2022 hingga 2024 ya? Tanya Hakim lagi kepada saksi. Iya benar yang mulia. Tetapi saya sudah mengundurkan diri sejak Januari dan baru disetujui Mei 2024.

Hanya saja Hakim sempat lagi bernada tinggi saat mengajukan pertanyaan soal Penyelenggara Haji Khusus(PIHK). Ketika itu saksi sempat salah sebut dan menyatakan PHK. Hakim kembali menghardik saksi bukan PHK tetapi PIHK.

Baca Juga :  Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

“Saudara sebagai Direktur bagaimana ini. Ditanya soal PIHK malah sebut PHK. Anda ini bicara sudah diikat dengan sumpah atas nama Allah untuk dunia Akhirat. Jadi hati-hati memberikan penjelasan,” ujar Hakim lagi mengingatkan Saksi.

Anggota MH juga mengingatkan Direktur PT Kaymaska sebagai saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. “Saudara bisa dipidana kalau memberikan keterangan tidak benar karena ada pasal pidananya,” ancam MH.

Dikatakan Hakim, ternyata Izin PT Kaymaska hanya sebatas bisa memberangkatkan jamaah umrah bukan haji khusus dan sama dengan status PT Al Hijrah Nurul Jannah. Lalu kenapa ada perjanjian memberangkatkan haji khusus antara PT Kaymaska dengan PT Al Hijrah Nurul Jannah. Padahal kedua perusahaan ini tidak memiliki izin. Saat pertanyaan kembali diarahkan ke saksi. Direktur PT Kaymaska ini hanya terdiam.( Udi)

Berita Terkait

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Siapa Sosok Dari Satu Tersangka Kasus Uang Palsu Nyaris Maju Dipilkada Barru

Berita Terkait

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:27 WIB

Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:53 WIB

Sembunyi di Kompleks Perumahan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Ditangkap di Makassar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page