instagram youtube

Dicopot Dari Bea Cukai, Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sudah Kosong 3 Bulan

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:05 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kondisi rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar yang ditempati Andhi Pramono di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, sejak tiga bulan terakhir tidak terisi lagi alias kosong.

“(Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini sekitar 2 atau tiga bulan terakhir sudah kosong,” kata salah satu petugas keamanan rumdis Bea Cukai Makassar, Qadri, Selasa (16/5).

Andhi baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan grafitikasi.

Qadri mengatakan selama Andhi Pranomo menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dalam satu tahun lebih, dia hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani istri dan anaknya. Namun, Andhi kerap ke Bogor (Jawa Barat) untuk bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga :  Suardi Tunaikan Janji Politik Siapkan Rumah Tunggu Pasien di Tallasa City

“Tidak ada keluarganya disini. Dia sendiri di sini. Rumahnya ada di dalam. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor),” jelasnya.

Para awak media yang mencoba masuk ke dalam area sekitar rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, namun pihak keamanan setempat melarang untuk mengambil gambar di sana.

Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media beberapa waktu lalu, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Rumah Ludes Terbakar, Suardi Semangati Korban Kebakaran

Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ritual Situs Pettabulue Berujung Maut, 9 Tewas dan 8 Luka Tertimpa Pohon Tumbang
Rumah Warga di Binuang Roboh Diterjang Banjir, Jalan Poros Tiga Desa di Pujananting Putus
Tiga Nama Calon Sekda Sulsel Belum di Tetapkan, Jokowi : Belum Sampai di Meja Saya
Pencarian Korban dan Badan Pesawat ATR 42-500 Dilanjutkan Hari Ini
Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan Buntut Kasus Mario
PDAM Makassar Lakukan Pengurasan IPA 3 Antang, Warga Manggala Diimbau Menampung Air
MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi
Pria Diduga Kader PBB, Ditemukan Tewas di Rumahnya

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:33 WIB

Bayi Dibuang Bikin Iba Warga Maralleng, Kini Jadi Rebutan Adopsi

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Alumni Akmil 2023 Asal Pangkep Tewas Saat Kontak Senjata Anggota KKB

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:30 WIB

PT Semen Tonasa Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pulau Sarappo

Minggu, 9 April 2023 - 00:26 WIB

Demo Aliansi Mahasiswa Papua Terkait Freeport Dibubarkan Paksa Ormas

Jumat, 22 November 2024 - 05:47 WIB

DPRD Barru Inisiasi Penerbitan Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha

Senin, 22 Mei 2023 - 11:22 WIB

Satpol PP BKO Mariso Tindak Tegas Bangunan Warga yang Tidak Miliki IMB

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:46 WIB

Mendikbudristek Nadiem Buka Suara Soal Dansa Siswa SMPN 1 Ciawi: Bangga Sekali

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:16 WIB

Wanita Lansia Terseret Arus Banjir di Luwu

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita