instagram youtube

Dicopot Dari Bea Cukai, Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sudah Kosong 3 Bulan

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:05 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kondisi rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar yang ditempati Andhi Pramono di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, sejak tiga bulan terakhir tidak terisi lagi alias kosong.

“(Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini sekitar 2 atau tiga bulan terakhir sudah kosong,” kata salah satu petugas keamanan rumdis Bea Cukai Makassar, Qadri, Selasa (16/5).

Andhi baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan grafitikasi.

Qadri mengatakan selama Andhi Pranomo menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dalam satu tahun lebih, dia hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani istri dan anaknya. Namun, Andhi kerap ke Bogor (Jawa Barat) untuk bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga :  Pemilik Kost di Makassar di Temukan Tewas Membusuk

“Tidak ada keluarganya disini. Dia sendiri di sini. Rumahnya ada di dalam. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor),” jelasnya.

Para awak media yang mencoba masuk ke dalam area sekitar rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, namun pihak keamanan setempat melarang untuk mengambil gambar di sana.

Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media beberapa waktu lalu, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Suardi Melayat ke Rumah Duka Almarhum Tokoh Literasi Nasional Asal barru

Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Lansia Tewas Usai Menyalip Truck 10 Roda
Tebasan Parang Pria Uzur Habisi Nyawa Keponakan Sendiri
Sempat Hilang 25 Jam, Asyila Ditemukan Disalah Satu Warung di Pangkep
Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Ritual Situs Pettabulue Berujung Maut, 9 Tewas dan 8 Luka Tertimpa Pohon Tumbang
Andi Nurhaldin Turun Evakuasi Warga Panakukang dari Banjir
Perumda Air Minum Makassar Gerak Cepat Tangani Saluran Air Baku Tersumbat
Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan Buntut Kasus Mario

Berita Terkait

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:05 WIB

Ketua KPU Sulsel: Perseteruan Dua Komisioner KPU Pangkep Sudah Dimediasi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Jumat, 24 Mei 2024 - 10:52 WIB

Tragis, IRT Diduga Tewas Bunuh Diri Usai Gantung Putranya Dibawah Pohon

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:19 WIB

Banjir Barru Satu Bocah Meninggal, Satu Warga Tertimbun Longsor

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:16 WIB

Wanita Lansia Terseret Arus Banjir di Luwu

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:41 WIB

Poros Buludua-Pekkae Kembali Longsor, Jalan Amblas Dua Kali Dilokasi Yang Sama

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Usai Tabrak Motor, Mobil Merah Seruduk Dua Kendaraan Roda Empat

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:19 WIB

Satlantas Barru Tegur Pemilik Bengkel dan Sopir Truk Parkir Dibadan Jalan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita