instagram youtube

Dicopot Dari Bea Cukai, Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sudah Kosong 3 Bulan

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:05 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kondisi rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar yang ditempati Andhi Pramono di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, sejak tiga bulan terakhir tidak terisi lagi alias kosong.

“(Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini sekitar 2 atau tiga bulan terakhir sudah kosong,” kata salah satu petugas keamanan rumdis Bea Cukai Makassar, Qadri, Selasa (16/5).

Andhi baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan grafitikasi.

Qadri mengatakan selama Andhi Pranomo menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dalam satu tahun lebih, dia hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani istri dan anaknya. Namun, Andhi kerap ke Bogor (Jawa Barat) untuk bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga :  DPRD Barru Inisiasi Penerbitan Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha

“Tidak ada keluarganya disini. Dia sendiri di sini. Rumahnya ada di dalam. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor),” jelasnya.

Para awak media yang mencoba masuk ke dalam area sekitar rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, namun pihak keamanan setempat melarang untuk mengambil gambar di sana.

Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media beberapa waktu lalu, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Pabentor Diduga Pengubur Orok Bayi Sempat Pinjam Linggis, Alasan Mau Kubur Kucing

Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dua Keluarga Pasien Luka Tertimpa Serpihan Cor di RSUD Lapatarai
Giat Pengembalian Fungsi Fasum-Fasos, Satpol PP dan Perumda Pasar Tertibkan PK5
Legislator Barru Bahas Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah
Cuaca Buruk Paksa KM Sabuk Nusantara 52 Balik Haluan ke Pulau Dewakang
RS Labuang Baji Bantah Dugaan Malapraktik Kematian Bayi
Rel KA Mandalle Diterjang Longsor, Warga Barru Tak Bisa Naik Kereta Api
KKN-T 54 UNIVERSITAS BOSOWA MENGAJAK WARGA SOSIALISASI SADAR WISATA MENGGUNAKAN VESPA DI PANTAI LAGUNA BARRU.-
Krisdayanti Kirim Ucapan Duka Untuk Hasnah Syam di Story Instagram

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Efek Banjir Jalan Poros Barru-Pare-pare Macet

Senin, 16 Juni 2025 - 13:26 WIB

PDAM Makassar Lakukan Perbaikan Pipa Bocor, Sejumlah Wilayah Terdampak

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43 WIB

Jokowi Datang Jaringan Aktivis Millenial Sulsel (Jamil), Serukan Aksi Demonstrasi

Senin, 13 Februari 2023 - 13:05 WIB

Andi Nurhaldin Turun Evakuasi Warga Panakukang dari Banjir

Senin, 11 Maret 2024 - 05:48 WIB

Nelayan Hilang Saat Pasang Jaring Kepiting di Perairan Pelabuhan Biringkassi

Senin, 23 Januari 2023 - 14:37 WIB

Penumpang Kapal Penyebrangan Gowa Terjatuh dan Tenggelam

Senin, 30 Januari 2023 - 09:57 WIB

H&M, IKEA, dan Brand Asal Swedia Terancam Diboikot Imbas Pembakaran Al- Quran

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:51 WIB

Massa Aksi Blokade DPRD Provinsi, Mendesak Reklamasi Lae-Lae Dihentikan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita