instagram youtube

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Pasca penetapan dan pemeriksaan kepada lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar 2019-2020. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, akhirnya menyerahkan kelima berkas acara pemeriksaan( BAP) tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. BAP kelima tersangka ini dinyatakan sudah P21.

Hal ini dungkapkan dalam siaran Pers Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Nomor : PR- 30/P.4.3.6/Kph.3/02/2024 yang dirilis Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH.

Diakui Soetarmi bahwa berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulsel yang kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum dari kelima tersangka bersama barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

“Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab atas 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d tahun 2020,” kata Soetarmi.

Dijelaskan bahwa penyerahan BAP kelima tersangka dilakukan, Senin(5/2/2024). Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dilapas Klas IA Makassar sekitar pukul 15.00 wita.

“Kelima orang tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel yaitu 1. tersangka TY (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar), 2. tersangka JH (Pengacara) , 3. tersangka ATL (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge), 4. Tersangka MRU (selaku direktur utama PT. Basista Teamwork) dan tersangka kelima adalah AP (direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” bebernya.

Terhadap 5 (lima) tersangka tersebut, kata Kasipenkum Kejati Sulsel, tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Februari s.d tanggal 24 Februari 2024.

“Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka sebagai berikut, tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia,” urai Soetarmi.

Baca Juga :  Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada para tersangka TY, MRU, JH dan AH, serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan oleh Tim Penyidik.

Kemudian terhadap tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka lainnya TY dan ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Satpol PP Turut Andil Dalam Penanaman Pohon Bersama TNI di Kecamatan Biringkanaya

Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

“Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah),” pungkasnya.

Berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Perbuatan kelima Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.( Udi)

Berita Terkait

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara
Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam
Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Curi Motor di Barru, Kabur ke Pare-pare Hingga Dihajar Massa

Berita Terkait

Senin, 15 Mei 2023 - 07:48 WIB

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Selasa, 26 September 2023 - 06:45 WIB

Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:17 WIB

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page