instagram youtube

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Minasanews.Com.Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, ini bertujuan menjaring masukan dari aparat penegak hukum untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kajati Sulsel didampingi Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, Kajari Makassar, Gowa dan Maros. Kunjungan ini dihadiri oleh 14 anggota Komisi III DPR RI, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik ini dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari praktisi hukum di Sulawesi Selatan. Aspirasi ini akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Rusdi, masukan dari jajaran aparat penegak hukum di daerah sangat penting karena mereka yang paling memahami permasalahan di lapangan. Tujuan utama revisi KUHAP adalah menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

“RUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga penegak hukum,” kata Rusdi Masse.

Baca Juga :  Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Usulan Kejati Sulsel: Peran Jaksa sebagai Dominus Litis

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, dalam paparannya menyampaikan beberapa usulan krusial yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. Fokus utama Kejati adalah penguatan peran Jaksa sebagai dominus litis (pengendali penanganan perkara) untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan akuntabel.

Beberapa poin penting yang diajukan oleh Kejati Sulsel adalah:

* Penguatan Fungsi Dominus Litis

* Menguatkan dan menegaskan fungsi Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.

* Mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan, dengan menambahkan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.

* Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

* Kesetaraan dalam Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System) antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam RUU KUHAP.

* Menjadikan keadilan restoratif (RJ) sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam, bukan hanya kebijakan internal sektoral.

Baca Juga :  Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

* Mengusulkan agar RUU KUHAP mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial, sehingga meningkatkan akuntabilitas.

Menurut Agus Salim, perubahan KUHAP ini sangat mendesak untuk menjamin hak-hak warga negara, beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum.

“Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum,” ujar Agus Salim.

Anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap masukan yang disampaikan oleh Kejati Sulsel. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memuji gagasan penguatan peran jaksa untuk menghindari bolak-balik berkas perkara yang seringkali memakan waktu lama.

Hal ini selaras dengan masukan dari anggota DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga, yang menyoroti kasus berkas perkara yang bolak-balik hingga bertahun-tahun. Mangihut menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU KUHAP.

Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua masukan dari Kejati Sulsel dan aparat penegak hukum
lainnya akan dijawab secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian lebih lanjut dalam perumusan RUU KUHAP.( Udi)

Berita Terkait

PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release
Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:41 WIB

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita