Minasanews.Com.Barru— Tak berselang lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dugaan korupsi PT Sritex. Satu persatu dari pihak yang terseret dalam kasus ini diamankan oleh Pihak Kejagung. Tak terkecuali Eks Direktur Bank DKI ZM juga ikut ditangkap di kabupaten Barru Sulawesi Selatan.
Tersangka ZM diciduk di kediaman pribadinya di Jalan Johan DG Mangun kelurahan Sumpang Binangae kecamatan Barru Kabupaten Barru. Tidak banyak yang mengetahui jika salah satu dari tiga tersangka kasus itu ditangkap di kabupaten Barru.
Suasana kawasan perumahan di Jalan Johan DG Mangun terbilang sepi baik disiang hari maupun malam. Hanya tampak ramai ketika memasuki waktu salat di Masjid Nurul Aksa yang terletak berdampingan dengan kediaman tersangka.
Rumah ZM terbilang besar di kawasan itu. Kediaman tersangka ini sudah dibangun jauh sebelum mantan Dirut PT KIMA Makassar tersebut terseret dalam kasus PT Sritex. Rumah pribadi ini dibangun saat ZM masih aktif sebagai Pejabat Bank BRI Pusat di Jakarta.
Warga disekitar rumah tersangka awalnya tidak menyangka ada proses penangkapan dan penggeledahan karena di kawasan itu selalu terbilang sepi.
Meski ada beberapa warga yang menyaksikan bahwa di rumah itu sempat ada suasana ramai. Namun para tetangga ditempat itu tidak ada yang mengetahui jika ada proses penangkapan di rumah tersebut.
Salah seorang tetangga tersangka yang minta tidak disebut identitasnya juga tidak mengetahui kalau ada pihak yang diamankan dari rumah ini
“Saya ketahui informasi penangkapan juga hanya diceritakan oleh tetangga. Ketika itu saya sedang berada di Makassar,” ujar tetangga tersangka ini.
Kasipenkum Kajati Sulsel, Soetarmi,SH,MH yang dikonfirmasi Senin(26/5/2025) membenarkan adanya penangkapan salah seorang tersangka kasus PT Sritex yang dilakukan langsung pihak Kejaksaan Agung.
“Tim Kejagung yang turun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka ZM di kota Barru,” ujar Soetarmi.
Sementara dari pihak Kejati Sulsel dan Kejari Barru, kata Soetarni hanya sebatas ikut menemani saja. “Semua tindakan hukum dilakukan pihak Kejaksaan Agung,” terangnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah menetapakan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Sritex senilai Rp 692 milyar ini. Saat Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menggelar press release menyebutkan ketiga nama tersangka tersebut yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Eks Dirut Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.( Udi)