instagram youtube

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi penganiayaan depan Rujab Bupati pada 13 Juni 2023 yang lalu, menyebabkan seorang pemuda tewas merenggang nyawa setelah koma selama 12 hari.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di RSUD Wahidin Sudirohusodo.

Dalam press release yang digelar Polres Pangkep, Kasi Humas AKP Imran, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.Tr, S.Ik serta Kanit I Tipidum Reskrim IPDA Ramadhan dihadapan awak media ,Rabu (12/7/2023)pukul 11.00 wita di Aula Mapolres Pangkep kelurahan Padoang Doangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, mengatakan awal mula kejadian setelah pelaku dan korban adu mulut yang menyebabkan ketersinggungan sehingga pelaku menikam korban.

Baca Juga :  Kapolres Barru Melayat Ke Rumah Duka Korban KA

“Awalnya pelaku inisial H bersama seorang temannya sedang minum minuman keras merk Topi Roja, kemudian didatangi oleh Korban (Syaiful) bersama 3 orang rekannya. Lalu korban (Syaiful) marah marah dan ingin memukul teman pelaku H, akan tetapi tidak sempat terjadi perkelahian karena berhasil dileraikan,” ucap Kasat Reskrim.

Korban sempat berada diatas motornya, kemudian turun dari motornya lalu menunjuk nunjuk pelaku sambil berkata ” Kau juga H, kalau mau ko melawan tanda tandai mukaku, kasi keluar badik mu kalau ada nubawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Istri Bupati Barru Meninggal Dunia di Sunway Hospital Malaysia

Akibat perkataan korban tersebut membuat pelaku H emosi dan langsung berlari kearah Korban (Syaiful) dan mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Setelah pelaku H menikam korban (Syaiful) ,badiknya dimasukkan kedalam sarungnya dan kemudian membuangnya kesungai dan meninggalkan TKP. Teman korban kemudian membawa korban RS Batara Siang,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, melanggar pasal 338 KUHP Subsidier pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui
Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru
Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati
Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:52 WIB

Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita