instagram youtube

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi penganiayaan depan Rujab Bupati pada 13 Juni 2023 yang lalu, menyebabkan seorang pemuda tewas merenggang nyawa setelah koma selama 12 hari.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di RSUD Wahidin Sudirohusodo.

Dalam press release yang digelar Polres Pangkep, Kasi Humas AKP Imran, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.Tr, S.Ik serta Kanit I Tipidum Reskrim IPDA Ramadhan dihadapan awak media ,Rabu (12/7/2023)pukul 11.00 wita di Aula Mapolres Pangkep kelurahan Padoang Doangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, mengatakan awal mula kejadian setelah pelaku dan korban adu mulut yang menyebabkan ketersinggungan sehingga pelaku menikam korban.

Baca Juga :  Kabar Duka, Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak Berpulang

“Awalnya pelaku inisial H bersama seorang temannya sedang minum minuman keras merk Topi Roja, kemudian didatangi oleh Korban (Syaiful) bersama 3 orang rekannya. Lalu korban (Syaiful) marah marah dan ingin memukul teman pelaku H, akan tetapi tidak sempat terjadi perkelahian karena berhasil dileraikan,” ucap Kasat Reskrim.

Korban sempat berada diatas motornya, kemudian turun dari motornya lalu menunjuk nunjuk pelaku sambil berkata ” Kau juga H, kalau mau ko melawan tanda tandai mukaku, kasi keluar badik mu kalau ada nubawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Suardi Bantu dan Ucap Rasa Empati Kepada Korban Kebakaran

Akibat perkataan korban tersebut membuat pelaku H emosi dan langsung berlari kearah Korban (Syaiful) dan mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Setelah pelaku H menikam korban (Syaiful) ,badiknya dimasukkan kedalam sarungnya dan kemudian membuangnya kesungai dan meninggalkan TKP. Teman korban kemudian membawa korban RS Batara Siang,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, melanggar pasal 338 KUHP Subsidier pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Asal Makassar Dicabuli Tetangga
Kenalan di Sosmed, 3 Pria di Makassar Perkosa Secara Bergilir Remaja Berusia 13 Tahun
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Dijebloskan ke Lapas Makassar

Berita Terkait

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Jumat, 10 November 2023 - 20:02 WIB

Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB