Minasanews.Com.Pangkep— Aksi penganiayaan depan Rujab Bupati pada 13 Juni 2023 yang lalu, menyebabkan seorang pemuda tewas merenggang nyawa setelah koma selama 12 hari.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Dalam press release yang digelar Polres Pangkep, Kasi Humas AKP Imran, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.Tr, S.Ik serta Kanit I Tipidum Reskrim IPDA Ramadhan dihadapan awak media ,Rabu (12/7/2023)pukul 11.00 wita di Aula Mapolres Pangkep kelurahan Padoang Doangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, mengatakan awal mula kejadian setelah pelaku dan korban adu mulut yang menyebabkan ketersinggungan sehingga pelaku menikam korban.
“Awalnya pelaku inisial H bersama seorang temannya sedang minum minuman keras merk Topi Roja, kemudian didatangi oleh Korban (Syaiful) bersama 3 orang rekannya. Lalu korban (Syaiful) marah marah dan ingin memukul teman pelaku H, akan tetapi tidak sempat terjadi perkelahian karena berhasil dileraikan,” ucap Kasat Reskrim.
Korban sempat berada diatas motornya, kemudian turun dari motornya lalu menunjuk nunjuk pelaku sambil berkata ” Kau juga H, kalau mau ko melawan tanda tandai mukaku, kasi keluar badik mu kalau ada nubawa,” ujarnya.
Akibat perkataan korban tersebut membuat pelaku H emosi dan langsung berlari kearah Korban (Syaiful) dan mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.
“Setelah pelaku H menikam korban (Syaiful) ,badiknya dimasukkan kedalam sarungnya dan kemudian membuangnya kesungai dan meninggalkan TKP. Teman korban kemudian membawa korban RS Batara Siang,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, melanggar pasal 338 KUHP Subsidier pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.( Udi)