instagram youtube

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi penganiayaan depan Rujab Bupati pada 13 Juni 2023 yang lalu, menyebabkan seorang pemuda tewas merenggang nyawa setelah koma selama 12 hari.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di RSUD Wahidin Sudirohusodo.

Dalam press release yang digelar Polres Pangkep, Kasi Humas AKP Imran, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.Tr, S.Ik serta Kanit I Tipidum Reskrim IPDA Ramadhan dihadapan awak media ,Rabu (12/7/2023)pukul 11.00 wita di Aula Mapolres Pangkep kelurahan Padoang Doangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, mengatakan awal mula kejadian setelah pelaku dan korban adu mulut yang menyebabkan ketersinggungan sehingga pelaku menikam korban.

Baca Juga :  Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Awalnya pelaku inisial H bersama seorang temannya sedang minum minuman keras merk Topi Roja, kemudian didatangi oleh Korban (Syaiful) bersama 3 orang rekannya. Lalu korban (Syaiful) marah marah dan ingin memukul teman pelaku H, akan tetapi tidak sempat terjadi perkelahian karena berhasil dileraikan,” ucap Kasat Reskrim.

Korban sempat berada diatas motornya, kemudian turun dari motornya lalu menunjuk nunjuk pelaku sambil berkata ” Kau juga H, kalau mau ko melawan tanda tandai mukaku, kasi keluar badik mu kalau ada nubawa,” ujarnya.

Baca Juga :  KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Akibat perkataan korban tersebut membuat pelaku H emosi dan langsung berlari kearah Korban (Syaiful) dan mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Setelah pelaku H menikam korban (Syaiful) ,badiknya dimasukkan kedalam sarungnya dan kemudian membuangnya kesungai dan meninggalkan TKP. Teman korban kemudian membawa korban RS Batara Siang,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, melanggar pasal 338 KUHP Subsidier pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120
Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah Usai Ditusuk OTK
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27 WIB

Pelaku Penusukan Sopir Truk Hingga Tewas Dibekuk di Pare-pare

Sabtu, 28 September 2024 - 16:10 WIB

Mayat ABG Dititip di Puskesmas Labakkang, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53 WIB

Usai Kakinya Ditembak, Pelaku Curnak di Mapolres Barru Pakai Kursi Roda Ikut Press Release

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Jumat, 10 November 2023 - 20:02 WIB

Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:37 WIB

Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam

Minggu, 28 April 2024 - 07:55 WIB

Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Barru Soroti Sikap Tegang Peserta MTQ

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:01 WIB

Dilarang Curi berita