instagram youtube

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Aksi penganiayaan depan Rujab Bupati pada 13 Juni 2023 yang lalu, menyebabkan seorang pemuda tewas merenggang nyawa setelah koma selama 12 hari.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari di RSUD Wahidin Sudirohusodo.

Dalam press release yang digelar Polres Pangkep, Kasi Humas AKP Imran, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani, S.Tr, S.Ik serta Kanit I Tipidum Reskrim IPDA Ramadhan dihadapan awak media ,Rabu (12/7/2023)pukul 11.00 wita di Aula Mapolres Pangkep kelurahan Padoang Doangan kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, mengatakan awal mula kejadian setelah pelaku dan korban adu mulut yang menyebabkan ketersinggungan sehingga pelaku menikam korban.

Baca Juga :  Guru MI At Taufiq Pekkae Meninggal Dunia Usai Mengikuti HAB Kemenag di Pangkep

“Awalnya pelaku inisial H bersama seorang temannya sedang minum minuman keras merk Topi Roja, kemudian didatangi oleh Korban (Syaiful) bersama 3 orang rekannya. Lalu korban (Syaiful) marah marah dan ingin memukul teman pelaku H, akan tetapi tidak sempat terjadi perkelahian karena berhasil dileraikan,” ucap Kasat Reskrim.

Korban sempat berada diatas motornya, kemudian turun dari motornya lalu menunjuk nunjuk pelaku sambil berkata ” Kau juga H, kalau mau ko melawan tanda tandai mukaku, kasi keluar badik mu kalau ada nubawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Akibat perkataan korban tersebut membuat pelaku H emosi dan langsung berlari kearah Korban (Syaiful) dan mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

“Setelah pelaku H menikam korban (Syaiful) ,badiknya dimasukkan kedalam sarungnya dan kemudian membuangnya kesungai dan meninggalkan TKP. Teman korban kemudian membawa korban RS Batara Siang,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, melanggar pasal 338 KUHP Subsidier pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.( Udi)

Berita Terkait

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot
Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat
Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru
Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah
Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:17 WIB

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita