instagram youtube

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Praktek dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil milik orang lain yang dirental. Akhirnya berujung penjara, setelah pelaku berinitial N(26) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Pangkep.

Hal ini terungkap saat Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Ps. Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Pangkep AIPTU Thamrin, S.H., saat menggelar press release terkait kasus tindak pidana penipuan di Aula Andi Endra DharmalaksanaPolres Pangkep,Senin (25/09/23).

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menjelaskan kasus penipuan tersebut terjadi Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Poros Tonasa II, Kampung Salebbo, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Saat itu tersangka yang berinisial N(26) telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna emas metalik yang direntalnya dan kemudian digadaikan kepada korban Mashuri(43).

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Sekarang tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Pangkep.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Lembar kwitansi transaksi gadai mobil sejumlah Rp. 20.000.000 . Kemudian 1 (satu) lembar resi pengiriman uang sejumlah Rp. 7.000.000 dan barang bukti lainnya berupa Foto tersangka saat menerima uang yang diberikan oleh korban.

Dari kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam pasal penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Usai menggelar giat Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memberikan himbauan kepada masyarakat khusunya yang ada di Kabupaten Pangkep.

“Warga harus waspada terhadap penggelapan mobil bagi pemilik usaha rental mobil. Apalagi dengan semakin banyaknya kasus penggelapan mobil yang dijual kembali dengan harga murah.

Baca Juga :  Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang

Masyarakat diminta berhati-hati dengan janji pihak lain yang mengiming-imingi keuntungan besar oleh jaringan sindikat. Pelaku kerap datang dengan modus menyewa untuk perusahaan atau rental dengan order jangka panjang dan ada juga modus sewa bulanan,” kata Imran.( Udi)

Berita Terkait

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023
Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Berita Terkait

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Dibekuk di Kaltim

Minggu, 28 April 2024 - 07:51 WIB

Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:57 WIB

Jaksa Sempat Bidik Kasus Ini, Ternyata Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Diusut Polres Pangkep

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:17 WIB

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita