Minasanews.Com.Pangkep— Praktek dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil milik orang lain yang dirental. Akhirnya berujung penjara, setelah pelaku berinitial N(26) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Pangkep.

Hal ini terungkap saat Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Ps. Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Pangkep AIPTU Thamrin, S.H., saat menggelar press release terkait kasus tindak pidana penipuan di Aula Andi Endra DharmalaksanaPolres Pangkep,Senin (25/09/23).
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menjelaskan kasus penipuan tersebut terjadi Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Poros Tonasa II, Kampung Salebbo, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Saat itu tersangka yang berinisial N(26) telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna emas metalik yang direntalnya dan kemudian digadaikan kepada korban Mashuri(43).
Sekarang tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Pangkep.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Lembar kwitansi transaksi gadai mobil sejumlah Rp. 20.000.000 . Kemudian 1 (satu) lembar resi pengiriman uang sejumlah Rp. 7.000.000 dan barang bukti lainnya berupa Foto tersangka saat menerima uang yang diberikan oleh korban.
Dari kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam pasal penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Usai menggelar giat Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memberikan himbauan kepada masyarakat khusunya yang ada di Kabupaten Pangkep.

“Warga harus waspada terhadap penggelapan mobil bagi pemilik usaha rental mobil. Apalagi dengan semakin banyaknya kasus penggelapan mobil yang dijual kembali dengan harga murah.
Masyarakat diminta berhati-hati dengan janji pihak lain yang mengiming-imingi keuntungan besar oleh jaringan sindikat. Pelaku kerap datang dengan modus menyewa untuk perusahaan atau rental dengan order jangka panjang dan ada juga modus sewa bulanan,” kata Imran.( Udi)





















