instagram youtube

Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 September 2023 - 19:17 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Praktek dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil milik orang lain yang dirental. Akhirnya berujung penjara, setelah pelaku berinitial N(26) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Pangkep.

Hal ini terungkap saat Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Ps. Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Pangkep AIPTU Thamrin, S.H., saat menggelar press release terkait kasus tindak pidana penipuan di Aula Andi Endra DharmalaksanaPolres Pangkep,Senin (25/09/23).

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menjelaskan kasus penipuan tersebut terjadi Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Poros Tonasa II, Kampung Salebbo, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Saat itu tersangka yang berinisial N(26) telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna emas metalik yang direntalnya dan kemudian digadaikan kepada korban Mashuri(43).

Baca Juga :  Hakim ' Bentak' Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Sekarang tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Pangkep.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Lembar kwitansi transaksi gadai mobil sejumlah Rp. 20.000.000 . Kemudian 1 (satu) lembar resi pengiriman uang sejumlah Rp. 7.000.000 dan barang bukti lainnya berupa Foto tersangka saat menerima uang yang diberikan oleh korban.

Dari kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam pasal penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Usai menggelar giat Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memberikan himbauan kepada masyarakat khusunya yang ada di Kabupaten Pangkep.

“Warga harus waspada terhadap penggelapan mobil bagi pemilik usaha rental mobil. Apalagi dengan semakin banyaknya kasus penggelapan mobil yang dijual kembali dengan harga murah.

Baca Juga :  KPU Barru Digugat Gegara Tiga Kali Terbitkan SK Hasil Rapat Pleno Penetapan Caleg

Masyarakat diminta berhati-hati dengan janji pihak lain yang mengiming-imingi keuntungan besar oleh jaringan sindikat. Pelaku kerap datang dengan modus menyewa untuk perusahaan atau rental dengan order jangka panjang dan ada juga modus sewa bulanan,” kata Imran.( Udi)

Berita Terkait

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Komitmen Bupati Andi Ina Bersama Kajari Barru Saat Teken MoU
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun
Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Empat Emak-emak Terekam CCTV Curi Rokok dan Minyak Gosok

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita