instagram youtube

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Minasanews.Com.Pangkep-Rekonstruksi kasus pembunuhan penghuni rumah kost, Ramlah(47) yang kemudian mayatnya disimpan dalam koper merah, Kamis(5/9/2024) digelar Polres Pangkep dengan menghadirkan langsung tersangka, AR(37)

Tersangka dengan tangan terborgol saat proses rekonstruksi memakai busana baju tahanan berwarna orange. AR saat memerankan dirinya sebelum hingga proses pembunuhan beberapa kali tertunduk dihadapan warga yang menyaksikan proses rekonstruksi yang digelar disalah satu rumah kost di jalan Pelelangan kelurahan Jagong kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep.

Dilengan kiri tersangka dipenuhi tato. AR ini diminta penyidik untuk memerankan 70 adegan. Kemudian korban diperankan oleh seorang anggota Kepolisian. Sementara korban diperankan oleh salah seorang anggota Polres Pangkep.

Saat tersangka digiring dari mobil tahanan untuk melakukan proses rekonstruksi. AR dikawal ketat oleh tim Resmob Reskrim Polres Pangkep, mulai ketika awal hingga rekonstruksi rampung.

Sebelumnya kasus pembunuhan penjual minuman keliling ini ditemukan oleh putrinya, Caya yang berusaha mencari keberadaan ibunya karena sudah dua hari kehilangan kontak sehingga langsung mendatangi rumah kost itu di kelurahan Jagong. Caya terakhir berkomunikasi telepon dengan ibunya pada tanggal 9 Agustus 2024.

Baca Juga :  Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Kejati Periksa Eks Direksi

Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 11 Agustus 2024. Caya berangkat ke Pangkep untuk mengechek keberadaan Ibunya. Caya langsung menuju rumah kost Ibunya di Kelurahan Jagong. Hanya saja ketika itu kamar korban dalam keadaan tertutup. Beberapa kali sang putri ini mengetuk pintu kamar kost. Tetapi tidak ada jawaban, ia kemudian menghubungi pemilik kost.

Tetapi saat berupaya mencari Ibunya. Caya sempat mencium aroma busuk dan melihat sebuah koper merah dekat gudang disamping kamar kost ibunya yang letaknya tidak sesuai pada tempatnya.

Caya bersama Ibu kost itu mencoba mendekati koper dan betapa kagetnya karena menyaksikan ada bagian tubuh manusia yang muncul keluar dari koper tersebut. Kecurigaan semakin kuat itulah yang mendorong keduanya untuk melaporkan penemuan mayat ini ke Aparat Polsek Pangkajene.

Baca Juga :  Handphone Milik Korban Kasus Mayat Dalam Koper Belum Ditemukan

AR sendiri sebagai terduga pelaku ketika itu baru berhasil dibekuk pada tanggal 17 Agustus 2024 oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pangkep di Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.

Dihadapan penyidik tersangka AR mengakui nekat menghabisi korban setelah melakukan perlawanan saat berusaha memperkosa. Tersangka kemudian menyumbat dan mencekik leher korban hingga tak berdaya dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam aksinya, AR mengakui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh miras. Ketika pelaku baru saja menenggak miras bersama rekannya disalah satu tempat dan saat pulang melintas depan kamar korban. Saat melihat Ramlah sedang terlelap tidur itu. Pelaku berniat masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejadnya dengan memperkosa, tetapi karena perempuan asal Jeneponto ini melakukan perlawanan, sehingga AR nekat menghabisi nyawa korban.

Proses rekonstruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany bersama pejabat Kejari Pangkep dan beberapa perwira lainnya dari Polres Pangkep.( Udi)

Berita Terkait

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka
Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru
Polisi Bantah Lepas Pasobis, Perkara ED Selesai Melalui Restorative Justice

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:47 WIB

Hakim Cecar Saksi Suami Terdakwa Soal Visa Jamaah Kasus Dugaan Tipu-tipu Travel Haji

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:17 WIB

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir

Kamis, 13 November 2025 - 05:57 WIB

Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Nasional

BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB

Dilarang Curi berita