instagram youtube

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Minasanews.Com.Barru— Kasus sabu yang pernah heboh di Sulsel karena jumlah barang buktinya sebanyak 30 kg. TKP pengungkapan perkaranya di Pelabuhan Awerange kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru. Hanya saja proses hukum barang haram ini berjalan lamban.

Bayangkan kasus sabu terbilang jumbo ini diungkap pada akhir bulan April 2024 oleh aparat Satnarkoba Polres Barru. Tetapi sidang perdana baru digelar di Pengadilan Negeri Barru diakhir bulan Oktober 2024. Tepatnya Rabu(23/10/2024) sidang perdana baru digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pengungkapan perkara sabu 30 kg dimata publik menimbulkan penilaian dua sisi. Satu sisi populer karena jumlah barang bukti terbilang besar, namun disisi lain publik juga bertanya-tanya karena proses hukum kasus terbilang lama, hampir enam bulan kasus sabu ini menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kasus sabu 30 kg dipimpin, Dery F Rachman, SH membenarkan perkara sabu ini baru memasuki sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Zainuddin Nur Alias Jay.

“Hari ini baru sidang perdana dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rencana pekan depan perkara sabu 30 kg akan memasuki sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ujar Dery.

Baca Juga :  Dewan Nilai APBD Perubahan 2023 Lamban Diajukan Pemkab Barru

Terdakwa Muhammad Zainuddin Nur yang disebut-sebut sebagai penerima kiriman Sabu 30 kg ini berhadapan dengan lima Jaksa Penuntut Umum( JPU). Kelima JPU dipimpin Dery Fuad Rachmat, SH bersama anggota JPU lainnya Muhaemin, SH, Musyarrafah Asikin,SH, Hairil Arsyad, SH dan Muhaemin, SH.

Dalam kasus sabu 30 Kg belum terungkap siapa sebenarnya pemilik barang haram ini. Padahal saat preskom kasus ini di Mapolda Sulsel sempat diungkap bahwa ada seseorang terduga sebagai pemilik sabu yang sedang berproses hukum di Lapas Tarakan Kalimantan Utara.( Udi)

Berita Terkait

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum
Sabu 30 Kg Dikapalkan Hingga Masuk Ke Pelabuhan Awerange
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Berita Terkait

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:16 WIB

Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Sabtu, 4 November 2023 - 07:58 WIB

Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:41 WIB

Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita